Kajari Bandarlampung tunjuk dua jaksa tangani perkara pengeroyokan nakes

id Pengeroyokan nakes, nakes kedaton, dua jaksa tangami pengeroyokan nakes

Kajari Bandarlampung tunjuk dua jaksa tangani perkara pengeroyokan nakes

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Abdullah Noer Deni. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Abdullah Noer Deni mengatakan telah menunjuk dua orang jaksa untuk menangani perkara pengeroyokan seorang tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Kedaton, Bandarlampung.

"Kita sudah tunjuk dua orang jaksa untuk tangani perkara itu," katanya di Bandarlampung, Kamis.

Dia melanjutkan pihaknya akan profesional dalam menangani perkara tersebut. Jaksa yang telah ditunjuk akan menangani perkara sesuai dengan kewenangan yang ada di berkas.

"Kita sesuai dengan kewenangan saja yang ada di berkas saja," kata dia. 

Sebelumnya Polresta Bandarlampung telah menetapkan tiga tersangka pelaku pengeroyokan tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Kedaton, Kota Bandarlampung yang terjadi pada Minggu (4/7) lalu.

"Kami sudah gelar perkara dan menetapkan tiga tersangka pelaku penganiayaan kepada seorang nakes yang terjadi Puskesmas Kedaton, yakni inisial A, NV, dan DD," kata Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana, di Bandarlampung, Sabtu (1/08/2021).

Ia menjelaskan hal itu setelah gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polresta Bandarlampung dan berdasarkan alat bukti yang didapatkan seperti video yang viral di media sosial (medsos) serta barang bukti lainnya, yakni kacamata serta batu yang tertinggal di lokasi, semua mengarah kepada tiga pelaku tersebut.

"Barang bukti ini menjadi petunjuk yang sangat mengarah, dimana pada saat itu ketiganya berada di lokasi kejadian. Untuk barang bukti batu ini, dalam video ditunjukkan ada seseorang yang hendak mengambil sesuatu, ternyata dia mengambil batu," ujarnya.

Dia mengatakan dalam penganiayaan nakes tersebut tiga pelaku memiliki peran masing-masing, saudara A dan NV melakukan pemukulan kepada korban, sedangkan D memegangi nakes tersebut.

Kompol Resky menegaskan, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman tujuh tahun pidana penjara.

"Sekarang masih kami proses lebih lebih lanjut dan meminta keterangan dari ketiganya," ucap dia.
 
Seorang nakes di Bandarlampung dianiaya oleh sejumlah orang saat sedang menjalani piket pada Minggu (4/07/2021). Kejadian bermula ketika pelaku ingin meminjam tabung oksigen di Puskesmas Kedaton dengan alasan orang tua sakit di rumah, namun tidak diperbolehkan oleh nakes yang bersangkutan karena mereka tidak membawa pasien ke faskes.