Bupati Lampung Selatan ikuti rapat evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro

id lampung, kalianda

Bupati Lampung Selatan ikuti rapat evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro

Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto mengikuti rapat evaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro (Antaralampung/Pemkab Lampung Selatan)

Saya sudah memerintahkan kepada semua OPD untuk turun langsung ke kecamatan-kecamatan, melakukan pemantauan, pengawasan, sekaligus sosialisasi protokol kesehatan, tambah Nanang

Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto mengikuti rapat evaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro kabupaten/kota se-Provinsi Lampung secara virtual dari ruang video conference rumah dinas bupati setempat.

Seperti diketahui, penerapan PPKM diperpanjang kembali hingga 9 Agustus 2021. Untuk di Provinsi Lampung sendiri hampir seluruh kabupaten/kota masuk zona  merah, kecuali Kabupaten Mesuji dan Waykanan yang masuk zona orange. Sedangkan Kota Bandarlampung masih pada tingkat PPKM Level 4 yang artinya penularan tidak terkontrol dan kapasitas tidak memadai. 

Situasi pandemi COVID-19 di Provinsi Lampung belum sepenuhnya dapat dikendalikan, bahkan dalam satu minggu terakhir terjadi peningkatan kasus positif konfirmasi COVID-19 dan peningkatan kasus positif konfirmasi yang meninggal. 

“Untuk kesekian kalinya kita melakukan rapat koordinasi. Hari ini kita dalam posisi peringkat 16, walaupun kita pernah terbaik di nasional. Bisakah kita mengembalikan itu,” ujar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat memberikan arahan dalam rapat virtual melalui zoom meeting itu.

Baca juga: Bupati Pringsewu ikuti rakor penanganan COVID-19 se-Provinsi Lampung

“Karena ini adalah cobaan, maka kita harus sama-sama berjuang. Bandarlampung yang masuk Level 4 bisa pulih kembali walaupun rintangannya besar,” tambah Gubernur. 

“Perintah ini tidak boleh diabaikan. Perintah ini harus kita lakukan dalam rangka penyelamatan bangsa, anak, cucu, keluarga yang berada di wilayah tersebut,” tegas Arinal. 

Ia mengatakan, penentuan PPKM Level 4 ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dia mengingatkan kepada bupati/wali kota untuk melaksanakan dengan tegas instruksi tersebut, karena hal itu adalah perintah pemerintah usat melalui Mendagri.

Baca juga: Bupati Lampung Selatan perintahkan kadis turun pantau COVID-19

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan menegaskan bahwa pemerintahannya tidak pernah berhenti untuk mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan. 

Dalam berbagai kesempatan, kata Nanang, pihaknya selalu mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas. 

“Kami tidak pernah bosan untuk selalu mengingatkan protokol kesehatan. Ini semua demi menekan laju penyebaran COVID-19 untuk menyelamatkan manusia,” ujar Bupati. 

Baca juga: Sepekan penambahan pasien COVID-19 di Lampung capai 4.098 kasus

Tidak hanya itu, Bupati juga telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 800/714/VI.02/2021 tanggal 2 Agustus 2021.

Dalam SPT tersebut, Bupati memerintahkan kepada semua OPD untuk turut melaksanakan tugas pemantauan, pengawasan, monitoring dan evaluasi terkait  penanganan, pengendalian, pencegahan, dan pemulihan dampak pandemi COVID-19 di Kabupaten Lampung Selatan. 

“Saya sudah memerintahkan kepada semua OPD untuk turun langsung ke kecamatan-kecamatan, melakukan pemantauan, pengawasan, sekaligus sosialisasi protokol kesehatan,” tambah Nanang Ermanto.