Diduga serobot tanah milik Kapolres Tanggamus, dua orang dilaporkan ke Polresta Bandarlampung

id Perkar tanah, kapolres tanggamus, penyerobotan tanah

Diduga serobot tanah milik Kapolres Tanggamus, dua orang dilaporkan ke Polresta Bandarlampung

Pihak Polresta Bandarlampung bersama BPN saat melakukan pengukuran tanah di Sukabumi, Bandarlampung. (Antaralampung/HO)

Jadi kita juga bingung, klien saya punya bukti AJB tapi tiba-tiba sudah ada sertifikat atas nama Kapolres Tanggamus, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Seorang pria dan wanita, Deviana dan Najamudin dilaporkan ke Polresta Bandarlampung atas dugaan penyerobotan tanah di Sukabumi, Bandarlampung milik Oni Prasetya yang merupakan Kapolres Tanggamus berpangkat AKBP.

Keduanya dilaporkan oleh seorang pria bernama Rudy Gunawan. Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan polisi LP/B/469/II/2021/LPG/Resta Balam Tanggal 24 Februari 2021.

Saat dikonfirmasi, Oni Prasetya mengatakan saat ini perkara penyerobotan tersebut sedang ditangani oleh Polresta Bandarlampung.

"Yang tangani Polresta Balam," katanya saat dikonfirmasi dari Bandarlampung, Selasa.

Dirinya tidak menjelaskan kronologis dalam perkara tersebut. Namun dengan adanya laporan ke Polresta Bandarlampung, diharapkan ada jalan terang untuk permasalahan tersebut.

"Kita sesuai prosedur saja ya. Semoga saja ada jalan terang untuk permasalahan tersebut bagi kita semua ya," kata dia.

Terduga penyerobotan tanah melalui penasihat hukumnya dari Badan Konsultasi Bantuan Hukum FH Unila, Budi Riski Husin membenarkan adanya laporan terhadap kliennya.

"Ya benar, dua klien kita telah dilaporkan pada bulan Februari 2021 dan prosesnya masih lidik," katanya.

Ia menjelaskan dua kliennya dilaporkan ke Polresta Bandarlampung lantaran adanya dugaan penyerobotan tanah seluas 600 meter persegi dan 300 meter persegi.

Dalam perkara tersebut dua kliennya telah memiliki bukti Akte Jual Beli (AJB) tahun 1984. Kemudian tidak lama, tanah milik kliennya tersebut telah terbentuk sertifikat atas nama Oni Prasetya yang diterbitkan tahun 1996.

"Jadi kita juga bingung, klien saya punya bukti AJB tapi tiba-tiba sudah ada sertifikat atas nama Kapolres Tanggamus," kata dia.

Budi menambahkan dalam perkara tersebut seharusnya pihak korban dalam hal ini Oni Prasetya yang melapor ke Polresta Bandarlampung.

"Bukannya Rudi karena dia kan cuma sebagai makelar tanah, jadi ini batal demi hukum. Kami berharap kasus ini dapat menemukan titik terang, kami juga akan lapor melalui gugatan terkait tanah tersebut," kata dia.