Polisi imbau warga Bandarlampung ikuti maklumat MUI terkait sholat Id

id COVID-19,Idul Adha,Pemkot Bandarlampung ,Sholat ID,Takbiran

Polisi imbau warga Bandarlampung ikuti maklumat MUI terkait sholat Id

Ilustrasi: Pelaksanaan sholat tarawih di salah satu masjid Kota Bandarlampung beberapa waktu lalu. Senin, (19/7/2021). (ANTARA/Diam Hadiyatna)

Kita hanya bisa mengimbau karena ini masalah agama, jadi sedikit sulit dan saya yakin besok masih ada yang melaksanakannya sehingga kita akan tempatkan personel paling tidak prokesnya dijaga, kata dia

Bandarlampung (ANTARA) - Polresta Bandarlampung mengimbau warga setempat agar dapat mengikuti maklumat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pelaksanaan sholat Idul Adha besok (20/7).

"Untuk sholat Idul Adha MUI sudah ada maklumat untuk melaksanakannya di rumah dan kita harap warga dapat mematuhinya," kata Kabag Ops Polresta Bandarlampung Kompol Arif Rahman Rambe, di Bandarlampung, Senin.

Namun begitu, ia juga mengatakan pihaknya akan tetap menurunkan personel seandainya masih ada yang menjalankan ibadah sholat Idul Adha di masjid-masjid guna mengingatkan protokol kesehatan kepada warga.

Baca juga: MUI Lampung: Warga di zona merah sebaiknya sholat Idul Adha di rumah

Ia mengungkapkan pada pelaksanaan ibadah Idul Adha ini hampir tidak ada warga yang melaksanakannya di lapangan terbuka namun untuk di masjid ataupun mushola tidak bisa dipungkiri masih ada yang menjalankannya.

"Kita hanya bisa mengimbau karena ini masalah agama, jadi sedikit sulit dan saya yakin besok masih ada yang melaksanakannya sehingga kita akan tempatkan personel paling tidak prokesnya dijaga," kata dia.

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandarlampung, Mahmuddin Aris Rayusman, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga agar pada perayaan Idul Adha 1442 ini tidak mengadakan kegiatan takbir keliling dan sholat Idul Adha 2021 di masjid dan mushola.

Baca juga: Disnakeswan Lampung pastikan hewan kurban di Lampung sehat

"Tentunya hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021 kemudian juga melaksanakan Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 04 Tahun 2021 dari PPKM Mikro menjadi Darurat," kata dia.

Dengan demikian, lanjut dia, pihaknya bersama organisasi masyarakat (ormas) islam dan MUI Kota Bandarlampung telah membuat dan mensepakati maklumat bersama, tentang penegasan kembali masalah peribadatan tersebut.