Terdakwa penipuan pembayaran pajak mohon penangguhan penahanan

id Sidang penipuan, penipuan pajak

Terdakwa penipuan pembayaran pajak mohon penangguhan penahanan

Sidang lanjutan penipuan pembayaran pajak. (Foto: Antaralampung.com/HO)

Klien kami sudah tua dan sakit-sakitan. Klien kami berjanji tidak akan melarikan diri, ia hanya ingin berobat atas penyakit yang dideritanya, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Terdakwa penipuan Joko Sudibyo (64), melalui penasihat hukumnya, Indra Jaya memohon kepada majelis hakim agar dapat dikabulkan terkait penangguhan penahanan.

"Kami mohon kepada majelis hakim agar dapat mengabulkan permohonan klien kami," kata Indra Jaya saat membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin.

Menurutnya pertimbangan dari permohonan penangguhan tersebut lantaran kliennya sudah tua dan sering sakit-sakitan. Kliennya juga berjanji tidak akan melarikan diri serta tidak akan menghilangkan barang bukti.

"Klien kami sudah tua dan sakit-sakitan. Klien kami berjanji tidak akan melarikan diri, ia hanya ingin berobat atas penyakit yang dideritanya," kata dia.

Indra menambahkan dalam perkara yang menimpa kliennya tersebut adalah murni perkara perdata bukanlah perkara pidana. Menurut dia surat dakwaan jaksa terhadap terdakwa tidak memperhatikan tentang kewenangan relatif dari pengadilan.

"Terhadap apa yang telah dilakukan terdakwa adalah murni merupakan wilayah hukum perdata karena adanya perjanjian antara terdakwa dan saksi korban, Sugiarto Hadi," kata dia.

Ia berharap kepada majelis hakim agar mempertimbangkan alasan hukum yang ditemukan dalam tanggapan dan keberatan melalui eksepsi tersebut.

"Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan surat eksepsi kami," katanya.

Terdakwa Joko Sudibyo (64) menjalani sidang atas perkara penipuan dengan modus membantu membayarkan pajak terhadap korbannya.

Peristiwa tersebut berawal pada November 2011 saat saksi Sugiarto Hadi selaku Direktur PT Sumber Urip Sejati Utama yang berada di Jalan Wolter Monginsidi, Bandarlampung, mendapat surat panggilan dari penyidik pajak pusat Jakarta atas dugaan penunggakan pajak PPN sebesar Rp34 miliar sejak tahun 2009 hingga 2011 yang dilakukan PT Sumber Urip Sejati Utama.

Atas permasalahan pajak, Sugiarto menghubungi terdakwa Joko Sudibyo untuk menyelesaikan permasalahannya dikarenakan terdakwa merupakan seorang rekan bisnis pupuk PT Sumber Urip Sejati Utama.

Terdakwa melakukan pertemuan di Jakarta dan saat itu ada Rida Handani selaku Kasubdit Pemeriksaan Pajak untuk menjelaskan terkait pajak dan mengatakan kepada Sugiarto agar mengembalikan kerugian negara sesuai dengan faktur pajak.

Mendengar itu, terdakwa meminta kepada Sugiarto agar menyiapkan uang sebesar Rp13.500.000.000 serta uang jasa pengurusan pajak sebesar Rp3.500.000.000.

Setelah uang diterima, terdakwa hanya membayarkan pajak untuk tahun 2009 sebesar Rp1.534.604.870, yang seharusnya untuk tahun 2009 sebesar Rp4.209.402.552.