PT HK dan kepolisian lakukan penyekatan di beberapa ruas JTTS

id Lampung, hk, hutama karya, jalan tol, tol lampung, covid, corona, covid lampung,Ppkm, ppkm darurat,hk covid

PT HK dan kepolisian lakukan penyekatan di beberapa ruas JTTS

Petugas kepolisian melakukan penyekatan di pintu keluar Gerbang Tol Bakauheni Selatan (Antaralampung/HO-Hutama Karya)

Kami mendukung penerapan PPKM Darurat ini agar dapat memutus rantai penyebaran COVID-19
Bandarlampung (ANTARA) - Dalam rangka menurunkan angka penyebaran COVID-19 di Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di berbagai daerah, tak terkecuali di Pulau Sumatera. 

Menindaklanjuti kebijakan PPKM tersebut, PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), atas arahan dari pemerintah daerah setempat dan bekerjasama dengan pihak kepolisian, melakukan penyekatan di beberapa ruas tol yang dikelolanya.

Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya J Aries Dewantoto menyampaikan bahwa Hutama Karya secara penuh mengikuti arahan dari Pemerintah selaku regulator. 

"Kami mendukung penerapan PPKM Darurat ini agar dapat memutus rantai penyebaran COVID-19. Pada dasarnya Hutama Karya mengikuti arahan dari Pemerintah, sehingga apabila harus dilakukan penyekatan di ruas tol, kami support apa yang dibutuhkan Kepolisian di lokasi," kata Aries.

Adapun untuk lokasi penyekatan tersebut terdapat di Gerbang Tol (GT) Bakauheni Selatan Jalur B, di ruas Bakauheni-Terbanggi Besar yang diterapkan sejak Minggu (11/7). 

Selanjutnya, Gerbang Tol  Simpang Pematang dan Gerbang Tol Kayu Agung di Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung sejak Rabu (7/7), dan Gerbang Tol Binjai di ruas Medan-Binjai yang mulai diterapkan sejak Senin (12/7), dan Gerbang Tol Itera Kota Baru (arah Bakauheni menuju Bandarlampung) akan ditutup sementara dan diahlikan ke Gerbang Tol Natar di ruas Bakauheni Selatan yang mulai diterapkan sejak Kamis (15/7) sampai dengan Rabu (21/7).

Aries juga menambahkan dalam pos penyekatan tersebut akan dilakukan pemeriksaan beberapa dokumen kelengkapan pada pengguna jalan yang ingin melintas. 

"Dokumen yang akan diperiksa pada saat penyekatan, di antaranya Sertifikat Vaksin, Surat Tes PCR/Antigen dengan hasil yang menunjukkan negatif dari Virus COVID-19 yang berlaku 3x24 jam untuk PCR dan 2x24 jam untuk Antigen serta Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), dan juga akan dilakukan pemeriksaan kepatuhan protokol kesehatan sampai dengan masa pencabutan PPKM Darurat dilakukan," katanya lagi.

Sebagai tambahan informasi, meskipun PPKM Darurat juga diberlakukan di Pulau Jawa, namun hingga hari ini, Minggu (18/7), Hutama Karya selaku pengelola Ruas Tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S) dan Ruas Tol Akses Tanjung Priok (ATP) belum mendapatkan arahan untuk melakukan penutupan gerbang maupun penyekatan di daerah tersebut, sehingga pengoperasian jalan tol tersebut masih normal.

Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, serta memastikan menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan pada sistem tertutup, memastikan kecukupan saldo UE sebelum melintas di jalan tol. 

Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE,dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang dimiliki oleh Hutama Karya dimana di dalamnya terdapat fitur Cek Saldo UE dan juga dapat melakukan Top up saldo UE. melaporkan ke Call Centre masing-masing cabang tol apabila terjadi tindak kejahatan yang ada di jalan tol maupun rest area serta selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dan membatasi diri untuk keluar rumah apabila tidak ada keperluan yang mendesak.
Baca juga: HK dan Dirtlantas Polda Lampung lakukan penyekatan di KM 239 jalur B
Baca juga: Selama 13 hari penyekatan di Tol Terpeka didapati 233 orang positif COVID-19