Sebanyak 330 kendaraan hendak ke Bandarlampung diputar balik

id COVID,COVID-19,Bandarlampung,PPKM Darura,PPKM

Sebanyak 330 kendaraan hendak ke Bandarlampung diputar balik

Petugas gabungan sedang melakukan pemeriksaan persyaratan kendaraan yang ingin masuk ke Bandarlampung di posko penyekatan Sukarame terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sabtu, (17/7/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Bandarlampung menyatakan telah memutar balik 330 kendaraan yang hendak masuk ke kota ini di lima posko penyekatan.

"Dari lima posko penyekatan yang telah berdiri sejak tanggal 8 Juli sampai kemarin Jumat (16/7), tim di 5 posko telah melakukan penyetopan kendaraan sebanyak 3.024 dan 330 diantaranya diputar balik," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, di Bandarlampung, Sabtu.

Dia merincikan penyetopan kendaraan hendak ke Bandarlampung di posko penyekatan Rajabasa sebanyak 743 dengan 51 diantaranya diputar balik di posko penyekatan Lematang terdapat 505 kendaraan yang distop dengan 28 diputar balik.

Kemudian, lanjut dia, di posko penyekatan Sukarame sebanyak 823 kendaraan diberhentikan guna menjalani pemeriksaan dan 155 diputar balik, lalu posko penyekatan Kemiling 427 kendaraan distop dan 33 diantaranya diputar balik dan posko penyekatan Panjang terdapat 526 kendaraan yang diberhentikan dimana 33 lainnya diputar balik.

Dia mengatakan bahwa 330 kendaraan yang diputar balik tersebut karena memang mereka tidak memiliki persyaratan yang diberlakukan untuk masuk ke Bandarlampung selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat seperti identitas pekerja, surat vaksinasi dan swab antigen ataupun PCR.

"Jadi selama PPKM Darurat ini orang yang akan masuk ke Bandarlampung pun dibatasi hanya bagi sektor esensial dan kritikal saja, namun mereka pun harus menunjukkan identitas pekerja juga agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan," kata dia.

Ia pun meminta masyarakat dapat memahami kondisi sekarang sebab kebijakan PPKM Darurat di ambil guna mengurangi angka penyebaran COVID-19 di Bandarlampung dengan meminimalkan mobilitas kendaraan maupun masyarakat.

"Kami pun selalu mengimbau masyarakat apabila tidak ada kepentingan yang mendesak tetap saja di rumah sehingga itu akan membantu Bandarlampung dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini untuk mengurangi dan membatasi mobilitas," kata dia.