Langgar protokol kesehatan, 25 warga Padang dikenai sanksi

id pelanggar prokes

Langgar protokol kesehatan, 25 warga Padang dikenai sanksi

Wali Kota Padang Hendri Septa (kiri) mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan. (Antara/HO-Pemkot Padang)

Padang (ANTARA) - Sebanyak 25 warga Padang ditindak oleh tim gabungan karena melanggar protokol kesehatan seiring dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kota Padang.

"Dari 25 orang tersebut 3 orang pelaku usaha dan 22 orang masyarakat umum yang digiring petugas ke Mapolresta Padang," kata Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, Jumat.

Setelah didata di Aplikasi Sistem Informasi Pelanggar Perda, mereka dikenai sanksi beragam.

Untuk 22 masyarakat pelanggar prokes COVID-19 tersebut 10 orang dikenakan sanksi membayar denda Rp100 ribu per orang. Sementara 10 orangnya lagi selain melanggar prokes COVID-19 juga memiliki kendaraan bermotor yang melanggar aturan berlalu lintas seperti menggunakan knalpot racing.

Selanjutnya tiga pelaku usaha yang diamankan, masing-masingnya dikenai denda Rp500 ribu sesuai dengan Perda Kota Padang No 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Menurut Wako, dari sekian banyak kafe atau rumah makan yang ditinjau masih ada pedagang yang tidak mau mematuhi aturan.

Saat pemantauan dilakukan ada beberapa kafe atau rumah makan yang masih buka melebih batas yang diatur yaitu pukul 20.00 WIB dan pihaknya minta segera ditutup.

Pemerintah Kota Padang resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 mulai 8-20 Juli 2021.

Melalui surat edaran Wali Kota Padang no 400.599/BPBD-Pdg/VII/2021 ditetapkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah semuanya dilakukan secara daring.

Kemudian pelaksanaan kegiatan di tempat kerja diperlakukan 75 persen bekerja dari rumah dan hanya 25 persen yang bekerja langsung dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat dilakukan 100 persen dengan pengaturan jam operasional , kapasitas dan penerapan protokol kesehatan.

Ia merinci sektor esensial meliputi kesehatan, bahan pangan, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, utilitas publik, dan tempat penyediaan kebutuhan pokok sehari-hari.

Sementara untuk kegiatan makan dan minum di rumah makan, restoran dan kafe untuk makan di tempat hanya 25 persen dari kapasitas, jam operasional sampai pukul 17.00 WIB, dan layanan pesan antar sampai pukul 20.00 WIB.

Kemudian untuk kegiatan di pusat perbelanjaan dibatasi sampai jam 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung 25 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Berikutnya untuk kegiatan sektor konstruksi dapat berjalan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Terkait ibadah di rumah ibadah ia menyampaikan dapat dilaksanakan sebagaimana biasa dengan syarat ada pembatasan jarak, dan membawa peralatan shalat sendiri.

Untuk Shalat Idul Adha hanya boleh di masjid dan mushala serta tidak dibolehkan di lapangan.

Sementara aktivitas di area publik seperti taman dan tempat wisata ditutup sementara waktu.

Khusus pelaksanaan pernikahan resepsi maksimal hanya dihadiri 30 orang dan tidak ada makan di tempat.*