Bandarlampung (ANTARA) - Petugas kepolisian Polsekta Teluk Betung Utara (TBU), Bandarlampung, melaksanakan kegiatan pemantauan dan monitoring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kepada para pedagang di pasar.
"Monitoring PPKM kita laksanakan bersama anggota Bhabinkamtibmas dan Linmas setempat," kata Kapolsekra TBU, Kompol Robi Wicaksono di Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan kegiatan monitoring PPKM dilaksanakan dalam bentuk memberikan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat agar mengikuti aturan pemerintah untuk pasar dan pertokoan dapat tutup lebih awal.
"Kita berikan imbauan seperti pertokoan modern agar tutup pukul 17.00 WIB dan rumah makan serta angkringan agar tutup pukul 20.00 WIB," kata dia.
Robi menambahkan pihaknya juga memberikan imbauan agar mewajibkan tamu yang berkunjung ke setiap rumah warga untuk melapor kepada RT sehingga dapat dicatat di Posko KTN Kelurahan.
"Saya juga menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan serta tidak mudah terpancing berita hoaks," kata dia lagi.
Berita Terkait
Dinkes Bengkulu minta tambah 2.000 dosis vaksin COVID-19
Rabu, 5 April 2023 3:57 Wib
Kota Palembang raih PPKM Award 2023
Selasa, 21 Maret 2023 5:33 Wib
Kemenparekraf optimistis jumlah wisatawan naik tahun ini
Rabu, 25 Januari 2023 12:56 Wib
Vaksinasi tak boleh kendur
Senin, 23 Januari 2023 7:53 Wib
Pemprov Lampung: Satgas COVID-19 masih diaktifkan
Kamis, 5 Januari 2023 22:10 Wib
Dinkes Bandarlampung tetap optimalkan vaksinasi COViD-19
Rabu, 4 Januari 2023 6:11 Wib
PPKM dicabut, Dinkes Lampung imbau masyarakat tidak euforia berlebihan
Rabu, 4 Januari 2023 6:04 Wib
Pengamat sebut pencabutan PPKM pilihan yang bijak
Senin, 2 Januari 2023 14:26 Wib