Bandara Radin Inten II perketat syarat perjalanan

id Bandara Radin inten, PPKM darurat, COVID Lampung, Corona lampung

Bandara Radin Inten II perketat syarat perjalanan

Ilustrasi- Pemeriksaan persyaratan bagi penumpang di Bandara Radin Inten II Lampung. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Bandarlampung (ANTARA) - Pengelola Bandara Radin Inten II Lampung mulai menerapkan pengetatan persyaratan perjalanan udara selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

"Hari ini penerapan pengetatan persyaratan bagi pengguna transportasi udara akibat adanya PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali resmi diberlakukan," ujar EGM Bandara Radin Inten II Lampung, M Hendra Irawan, di Bandaralampung, Senin.

Ia mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021 yang diberlakukan penuh pada hari Senin 5 Juli 2021 di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali, masyarakat pengguna transportasi udara diminta untuk mempersiapkan sejumlah persyaratan sebelum melakukan perjalanan.

"Saat ini bagi pelaku perjalanan udara yang akan bepergian menuju Pulau Jawa dan Bali harus membawa persyaratan surat bebas COVID-19 melalui tes usap yang berlaku 2x24 jam, dan wajib pula menyertakan surat vaksinasi minimal vaksin dosis pertama," katanya.

Menurutnya, untuk penumpang yang berpergian di luar Pulau Jawa dan Bali hanya perlu menyertakan surat tes cepat antigen dengan jangka waktu 1x24 jam.

"Adanya penambahan persyaratan bagi pelaku penerbangan tujuan Jawa dan Bali tersebut dilakukan untuk mencegah adanya persebaran COVID-19 di masa PPKM Darurat," ucapnya.

Dia mengatakan dengan adanya peningkatan kasus COVID-19, pihak pengelola bandara akan terus memperketat penerapan protokol kesehatan di lingkungan bandara.

"Protokol kesehatan tentu ketat dilakukan, saat ini kami juga berupaya menjaga para petugas frontline agar tetap sehat sehingga pelaku perjalanan pun sehat," ujarnya lagi.

Ia menjelaskan pada penerapan hari pertama persyaratan PPKM Darurat di transportasi udara, terjadi penurunan jumlah penumpang.

"Hari ini pergerakan penumpang menuju Pulau Jawa bisa sekitar 50 orang, di hari biasa dapat mencapai 140 orang. Lalu hari ini pergerakan pesawat berkisar ada 7 pesawat dari sekitar 16 pesawat, agak menurun di hari pertama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali," katanya.