Wali Kota Bandarlampung tegaskan tak akan pasang tapping box ke PKL

id COVID-19,BPPRD,Pajak,Pungutab pajak,Bandarlampung,Wali Kota

Wali Kota Bandarlampung tegaskan tak akan pasang tapping box ke PKL

Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana saat dimintai keterangan.oleh awak media. Jumat, (2/7/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menegaskan pemerintah setempat tidak akan memasang alat rekam transaksi atau "tapping box" kepada pedagang kaki lima (PKL) di kota setempat.

"Pemkot Bandarlampung tidak ada rencana sama sekali untuk memasang tapping box atau alat perekam transaksi kepada pedagang kali lima," kata Wali Kota, Eva Dwiana, di Bandarlampung, Jumat.

Ia mengatakan bahwa, pemerintah sangat memahami kondisi perekonomian masyarakat khususnya pedagang kaki lima, sehingga atas dasar tersebut pemkot tidak akan memungut pajak bagi pedagang kaki lima ataupun pedagang emperan. 

"Saya tegaskan sekali lagi tak ada pemasangan tapping box terhadap pedagang kaki lima, karena kita memahami kondisi perekonomian PKL ataupun pedagang emperan," katanya.

Ia pun meminta kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung fokus dalam memaksimalkan Tapping box yang sudah terpasang di berbagai unit usaha di kota ini.

Kemudian, lanjut dia, Pemkot Bandarlampung pun tidak akan memungut pajak ataupun  retribusi di luar aturan yang telah di tentukan sebab pemasangan tapping box memang diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memiliki tempat usaha tetap seperti ruko dan beromset juta rupiah.

"Jadi pedagang kaki lima tidak perlu panik atas isu yang beredar bahwa akan ada pemasangan alat rekam transaksi, kami telah minta BPPRD agar fokus mengoptimalkan pendapatan terhadap tapping box yang telah terpasang," katanya.