KAI siap ikuti ketentuan pemerintah selama PPKM Darurat

id lampung, kai, divre iv, tanjung karang, covid lampung, covid, corona, kai lawan corona, kai lawan covid

KAI siap ikuti ketentuan pemerintah selama PPKM Darurat

Vice Presiden Public Relations KAI Joni Martinus

Akan terdapat penyesuaian dalam hal pengoperasian kereta api, baik jarak jauh maupun lokal. Jika berdampak terhadap pembatalan perjalanan KA, maka bea tiket akan kami kembalikan 100 persen, kata Joni

Bandarlampung (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021, namun perusahaan BUMN itu masih menunggu detail ketentuan operasional dan aturan perjalanan Kereta Api dari Satgas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Perhubungan.

“KAI selaku operator kereta api tentu akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk menanggulangi penyebaran COVID-19 yang tengah meningkat termasuk dengan menerapkan PPKM Darurat,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, melalui keterangan yang diterima di Bandarlampung, Jumat.

Joni meminta masyarakat agar dapat beradaptasi dengan ketentuan baru yang akan diberlakukan di moda transportasi kereta api (KA).

Baca juga: KAI DIvre IV lakukan sosialisasi penggunaan aplikasi KAI Acces

“Akan terdapat penyesuaian dalam hal pengoperasian kereta api, baik jarak jauh maupun lokal. Jika berdampak terhadap pembatalan perjalanan KA, maka bea tiket akan kami kembalikan 100 persen,” kata Joni.

Ia menegaskan KAI mendukung semua langkah yang diambil pemerintah demi kebaikan bersama.

Baca juga: PT KAI Tanjungkarang lakukan sosialisasi keselamatan di Stasiun Bekri

Persyaratan terbaru untuk perjalanan kereta api akan segera kami umumkan setelah keluarnya peraturan detail dari pemerintah dimana saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai pihak.

Sebelum PPKM Darurat, KAI telah secara konsisten menerapkan protokol kesehatan dengan ketat yang mengacu pada aturan Satgas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Perhubungan.