BNN Lampung gagalkan peredaran gelap 5,277 kg sabu-sabu dari jaringan Aceh

id BNN,Shabu,Narkotika,Lampung,Bandarlampung

BNN Lampung gagalkan peredaran gelap 5,277 kg sabu-sabu dari jaringan Aceh

Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol Jafriedi (kiri) saat melakukan ekspose penangkapan pelaku pereearan gelap narkotika jenis shabu. Kamis, (24/6/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Dari penangkapan di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Dr. Susilo, Pahoman, Bandarlampung, personel BNN mengamankan dua pelaku di dalam mobil, yakni Ahmad Risuni (AR) dan Salim (SL), kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menggagalkan perederan gelap narkoba jenis sabu-sabu sebarat 5,277 kg yang dikemas dalam bungkusan plastik warna kuning bertuliskan "Guanyinwang" oleh jaringan Aceh-Lampung.

"Pengungkapan narkoba ini berawal dari informasi masyarakat adanya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari Aceh menuju Lampung dengan menggunakan mobil pribadi, di Kota Bandarlampung," kata Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol Jafriedi, di Bandarlampung, Kamis.

Dia mengatakan aksi peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh para pelaku ini terbilang cukup berani dan unik, sebab mereka menjemput sendiri barangnya tanpa menggunakan kurir.

Baca juga: BNNP Lampung catat 3.528 penyalahguna narkotika jalani rehabilitasi

"Dari penangkapan di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Dr. Susilo, Pahoman, Bandarlampung, personel BNN mengamankan dua pelaku di dalam mobil, yakni Ahmad Risuni (AR) dan Salim (SL)," kata dia.

Dalam proses penangkapan kedua pelaku tersebut, lanjut dia, tim menemukan barang bukti berupa lima bungkusan plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang di dalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat lima kg yang disembunyikan di bagian depan pintu mobil sebelah kiri.

"Dari hasil interograsi terhadap AR dan SL, personel BNN kemudian menangkap satu pelaku lagi yakni Sartoni (SR) di Teluk Betung. Dari keterangan kedua pelaku, mereka akan meminta bantuan SR untuk mengeluarkan narkotika tersebut dengan membongkar pintu mobil tempat menyimpan barang haram itu," kata dia.

Baca juga: BNN Provinsi Lampung dorong kabupaten/kota miliki BNN

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti non narkotika berupa empat unit handphone, satu unit kendaraan roda empat merk Honda HR-V, sebuah obeng, dan uang tunai sejumlah Rp400 ribu. 

"Hasil pemeriksaan, komplotan ini telah lima kali membawa sabu-sabu ke Provinsi Lampung sejak 2020 dan kasus ini masih kita kembangkan untuk mengetahui siapa penerima dan pemilik barang haram itu," kata Brigjen Pol Jafriedi.