Kemenkumhan Lampung sosialisasikan kewenangan PPNS lakukan penyidikan

id Sosialisasi penyidikan PPNS, kemenkumham sosialisasikan penyidikan PPNS, PPNA Lampung

Kemenkumhan Lampung sosialisasikan kewenangan PPNS lakukan penyidikan

Kanwil Kemenkumham Lampung, sosialisasikan Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS). (Antaralampung/Damiri)

Melalui kegiatan ini sebagai sarana diskusi dan menambah pengetahuan mengenai proses penyidikan yang dilaksanakan oleh PNS di Lampung, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Plt Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Lampung, Ida Asep Somara mengatakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Provinsi Lampung diberikan kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasarnya.

"Hal itu diatur dalam Pasal 6 UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dengan kewenangan itu pula diharapkan PPNS dapat melaksanakan tugas penyidikan dalam mengungkap tindak pidana tertentu yang memerlukan keahlian khusus. Untuk itu diharapkan penyidik PPNS mengembangkan kapasitas, keahlian, dan profesionalisme," katanya saat menggelar kegiatan sosialisasi layanan administrasi hukum tentang PPNS di Bandarlampung, Kamis.

Menurutnya, tugas sebagai PPNS tidak lah mudah dan perlu adanya pendidikan dan pelatihan khusus serta sarana prasarana yang memadai dalam mewujudkan integritas dan profesionalisme sebagai PPNS. 

Baca juga: Kemenkumham Lampung gelar kegiatan penyusunan perencanaan produk hukum

"Terobosan baru sangat kita perlukan dalam menghadapi ancaman dari tindak kejahatan yang sebagian besarnya dan pesatnya pertumbuhan teknologi informasi. Namun kejahatan saat ini bukan hanya sifatnya konvensional tetapi dunia maya yang sangat berpengaruh besar," kata dia.

Ida Asep menambahkan sosialisasi terkait penyidikan PPNS tersebut dilaksanakan bertujuan agar ke depan PPNS dapat meningkatkan profesionalisme melalui pembinaan PPNS dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana serta mengetahui permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas.

"Melalui kegiatan ini sebagai sarana diskusi dan menambah pengetahuan mengenai proses penyidikan yang dilaksanakan oleh PNS di Lampung," kata dia.

Baca juga: Kemenkumham Lampung sosialisasikan perlindungan kepada para pelaku usaha

Pada kegiatan tersebut hadir tiga narasumber, yaitu Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kepala Seksi Korwas PPNS Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut pegawai pemerintah kabupaten/kota, Satpol PP kabupaten/kota, dan jajaran pegawai Kemenkumham Lampung.