HK: Kecelakaan minibus diduga kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi

id lampung, hk, hutama karya, jalan tol, tol lampung

HK: Kecelakaan minibus diduga kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi

kecelakaan kendaraan Calya plat nomor kendaraan BG 1597 ZC di KM 249+400 Jalur B. Kecelakaan kendaraan ini, dikarenakan kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak Guardrail atau pagar pembatas jalan dan median beton pada lokasi kejadian (Antaralampung/Hutama Karya)

Kecelakaan ini telah ditangani oleh Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Ruas Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung dengan melibatkan pihak kepolisian daerah setempat, katanya

Bandarlampung (ANTARA) - Branch Manager PT Hutama Karya, pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung Yoni Satyo Wisnuwardhono, mengatakan kecelakaan kendaraan minibus jenis Calya dengan nomor polisi BG 1597 ZC di KM 249+400 Jalur B diduga dikarenakan kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi.

Akibatnya, pengendara tidak bisa mengendalikan laju kendaraan dan guardrail atau pagar pembatas jalan dan median beton pada lokasi kejadian, Rabu (23/6)

“Berdasarkan hasil investigasi lapangan, kendaraan Calya tersebut melaju dari arah Palembang menuju Lampung dengan kecepatan tinggi, yang kemudian menabrak guardrail atau pagar pembatas jalan dan median beton,” kata Yoni, melalui keterangan yang diterima di Bandarlampung, Kamis.

Baca juga: HK ajak ANTARA dukung penghijauan di jalan tol

Menurutnya, kejadian tersebut terjadi di KM 249+400 Jalur B, Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung, pada Rabu (23/6) pukul 12.51 WIB.

Ia menjelaskan, dalam kecelakaan ini terdapat satu orang meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit dan tiga orang mengalami luka berat telah dievakuasi ke Rumah Sakit Puri Husadatama.

“Kecelakaan ini telah ditangani oleh Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Ruas Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung dengan melibatkan pihak kepolisian daerah setempat,” katanya.

Baca juga: Hutama Karya lakukan penghijauan di gerbang tol dan rest area

Hutama Karya turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban serta meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul.

HK juga menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu "SETUJU" bahwa keselamatan adalah nomor satu.