Kejati Lampung tahan dua tersangka perkara pengadaan benih jagung

id Kejati lampung, tersangka benih jagung, tiga tersangka benih jagung

Kejati Lampung tahan dua tersangka perkara pengadaan benih jagung

Dua dari tiga tersangka perkara benih jagung dilakukan penahanan di Rutan Bandarlampung. (Antaralampung/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bidang Pidana Khusus (Pidsus) menahan dua dari tiga tersangka perkara pengadaan bantuan benih jagung pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung tahun 2017.

"Dua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung dan satu penahanan kota," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Andrie W Sertiawan di Bandarlampung, Rabu.

Dia menjelaskan kedua tersangka yang dilakukan penahanan di rutan berinisial ED dan IM. Mereka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 23 Juni hingga 12 Juli 2021.

Sedangkan untuk tersangka yang dilakukan penahanan kota berinisial HR. Alasan  penahanan kota lantaran tersangka saat ini dalam keadaan sakit kanker yang perlu perawatan.

"Untuk tersangka ED dan IM dilakukan penahanan dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempengaruhi saksi dan juga secara formal pasal yang disangkakan kepada tersangka dimungkinkan untuk dilakukan penahanan," kata dia.

Andrie menambahkan pihak penyidik Pidsus sendiri sedang berupaya meminta pendapat ahli atau dokter mengenai kesehatan tersangka HR. Apabila ahli menyatakan memungkinkan untuk dilakukan penahanan, maka tidak menutup kemungkinan status penahan tersangka HR akan dialihkan menjadi tahanan Rutan.

"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No.31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No.31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," kata dia lagi.