Bupati Lampung Selatan kawal pemasangan patok beton batas pantai

id lampung, lampung selatan, kalianda

Bupati Lampung Selatan kawal pemasangan patok beton batas pantai

Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto mengawal langsung pemasangan patok beton batas sempadan pantai di Pantai Kedu dan Pantai Kedu Warna, (Antaralampung/Doc Pemkab Lampung Selatan)

Dulu pantai ini saya beli ada tiga hektare, tetapi satu hektare dibeli orang Jerman. Jadi luas lahan yang dikelola sebagai tempat wisata sekitar dua hektare, ungkapnya

Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengawal langsung pemasangan patok beton batas sempadan pantai di Pantai Kedu dan Pantai Kedu Warna, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Selasa (22/6/21).

Nanang mengatakan, pemerintah daerah mempunyai tugas menetapkan batas sempadan pantainya yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kami pasang ini (patok) sesuai dengan undang-undang. Ada aturannya, jangan dicopot-copot, ada pidananya,” kata Nanang.

Nanang juga mempertanyakan keberadaan legalitas sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan. Lantaran, sebagian lokasi di kedua pantai tersebut berada di atas lahan sempadan pantai.

Baca juga: Wakil Bupati Pringsewu resmikan desa sadar kerukunan

“Nanti kita panggil BPN. Kita koordinasikan lagi. Yang jelas kami tidak akan menggangu lahan pribadi warga. Apalagi dikelola untuk wisata,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Lampung Selatan Wahidin Amin menjelaskan, pemasangan patok tersebut mengacu pada Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang No 27 Tahun 2007 tentang Penataan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diperkuat dengan Perpres No 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.

Kemudian Perda Provinsi Lampung No 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi  Lampung Tahun 2018–2038, Perda Provinsi Lampung No 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda No 1 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2009–2029.

Selain itu juga Perda Kabupaten Lampung Selatan No 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2011–2031.

Baca juga: Wabup Pringsewu tinjau pelaksanaan PPKM Mikro di Ambarawa

“Dalam perda diatur pemasangan patok ini berjarak minimal 100 meter dan maksimal 300 meter dari titik air pasang tertinggi ke arah daratan. Apalagi kita masuk daerah rawan bencana, setelah tsunami kemarin seharusanya direvisi 300-500 meter,” kata Wahidin.

Wahidin menambahkan, tujuan pemasangan patok sempadan pantai antara lain untuk perlindungan terhadap gempa dan tsunami, normalisasi, dan rehabilitasi.

Kemudian pengendalian kerusakan kawasan sempadan pantai, pengendalian pemanfaatan kawasan budidaya di sempadan pantai, dan pengembangan kegiatan pariwisata yang tidak menggangu kawasan lindung di sempadan pantai.

“Tujuan pemasangan batas sempadan pantai ini yang terpenting untuk pengamanan masyarakat. Karena kita termasuk zona rawan tsunami,” jelasnya.

Baca juga: Bupati Lampung Selatan minta masyarakat aktif dalam pembangunan desa

Di sisi lain, pemilik Pantai Kedu Warna, Sugiarto, menyatakan tidak mempermasalahkan pemasangan patok batas sempadan pantai tersebut oleh pemkab setempat.

“Ya tidak masalah, ini kan peraturan dari pemerintah. Yang penting jangan dihilangkan hak saya berdasarkan sertifikat. Bagaimanapun kita ikut pemerintah,” ujarnya.

Sugiarto mengatakan, wisata Pantai Kedu Warna yang dikelolanya telah berdiri sekitar setahun lalu, lahan tersebut ia beli dari orang Jakarta pada tahun 2001 silam.

“Dulu pantai ini saya beli ada tiga hektare, tetapi satu hektare dibeli orang Jerman. Jadi luas lahan yang dikelola sebagai tempat wisata sekitar dua hektare,” ungkapnya.