Sidang paripurna DPRD dengan Pemkot Bandarlampung ditunda

id DPRD,Bandarlampung,Kota Bandarlampung,Dewan

Sidang paripurna DPRD dengan Pemkot Bandarlampung ditunda

Sejumlah anggota DPRD Kota Bnadarlampung meninggalkan ruangan sidang karena tidak ingin dipimpin oleh Ketua Dewan Wiyadi. Selasa, (22/6/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Saya kira agar paripurna ini dapat berjalan tentunya kita akan terus berkomunikasi dengan anggota fraksi agar semua agenda dewan berjalan, kata dia

Bandarlampung (ANTARA) - Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat Satu Penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD antara DPRD dan Kota Bandarlampung ditunda karena tidak mencapai kuorum.

"Sesuai dengan Tata Tertib Pasal 158 ayat 3 bahwa jika belum memenuhi kuorum maka rapat paripurna kita tunda," kata Wakil Ketua II DPRD Bnadarlampung dari Fraksi PKS Aep Saripudin, di Bandarlampung, Selasa.

Padahal, lanjut dia, pihaknya dalam sidang tersebut telah memberikan waktu satu jam agar semua anggota masuk kembali ke dalam ruangan sidang namun setelah melebihi waktu yang ditentukan sidang paripurna ini tidak juga kuorum.

Baca juga: Legislator Lampung sosialisasikan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM

"Saya kira agar paripurna ini dapat berjalan tentunya kita akan terus berkomunikasi dengan anggota fraksi agar semua agenda dewan berjalan," kata dia.

Menurutnya, bila keadaan DPRD Bandarlampung terus berlarut seperti ini tentunya akan menghambat agenda-agenda lainnya di dewan perwakilan rakyat ini.

"Dengan komunikasi yang baik saya harap semua agenda dewan ini dapat terlaksana," kata dia.

Baca juga: Sebanyak 29 anggota DPRD Bandarlampung ancam gelar sidang paripurna tandingan

Sementara itu, dalam agenda Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat Satu Penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD, sebanyak 29 anggota DPRD dari enam fraksi keluar dari ruang persidangan karena tidak ingin dipimpin oleh Ketua Dewan Wiyadi.

Baca juga: Perkuat SDM, kader penggerak desa belajar ke Payungi University Pasar Yosomulyo Metro

Rapat yang rencananya dimulai pukul 10.00 WIB tersebut setelah diberikan skors dua kali hingga pukul 11.00 ke-29 anggota dewan yang keluar ruang sidang tidak kembali ke tempat sehingga sidang pun tidak dilanjutkan.

Dalam sidang tersebut, baik Ketua DPRD Kota Bandarlampung Wiyadi dan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana tidak terlihat di dalam ruangan sidang paripurna.