Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung mengimbau kepada para pengusaha baik restoran, kafe dan hotel yang agar segera menyelesaikan tunggakan pajak mereka ke pemerintah daerah (pemda) setempat
"Sebelum Tim Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D), kami imbau segera selesaikan tunggakan karena kita akan terus mengevaluasi," kata Ketua Tim TP4D Kota Bandarlampung M Umar, di Bandarlampung, Senin.
Ia pun berharap para pengusaha hotel, kafe, dan restoran yang merupakan wajib pungut (WP) dapat taat membayarkan pajaknya ke pemkot setempat sebab akan digunakan pembangunan di kota ini.
"Kita kembali menyegel empat tempat usaha yang tidak memaksimalkan penggunaan 'tapping box' dan masih memiliki tunggakan pajak," kata dia.
Menurutnya pula penyegelan tempat-tempat usaha yang masih membandel ini guna memberikan pembelajaran dan efek jera bagi mereka maupun kawan-kawan pengusaha lainnya agar patuh dan taat pada aturan ynag berlaku.
"Jelas dengan tindakan penyegelan sementara kepada beberapa tempat usaha tersebut dampaknya ada, terutama kepatuhan sejumlah pengusaha semakin tinggi untuk membayar tunggakan pajak yang selama menunggak ada yang akan langsung dibayar," kata dia.
Dia pun menegaskan bahwa tempat usaha restoran, kafe dan hotel tidak diperkenankan memakai alat rekam pembayaran lain dan harus menggunakan tapping box yang sudah disediakan oleh pemkot.
"Jadi tapping box harus diaktifkan dan tidak diperkenankan untuk memasang alat rekam yang lain dari yang telah disediakan pemkot. Kemudian kami minta juga kepada tempat usaha yang telah disegel segera menyelesaikan tunggakan pajaknya dan mengoptimalkan tapping box," kata dia.
Dalam kegiatan penyegelan tempat usaha ini Tim TP4D Kota Bandarlampung melakukan penyegelan kepada empat tempat usaha yakni Satu Luwes, Geprek Juara, Rumah Makanan Bu Haji Prasmanan dan Kafe Daily.
Berita Terkait
BPPRD: Tarif tiga objek pajak naik jadi 50 persen
Rabu, 10 Januari 2024 13:43 Wib
BPPRD Bandarlampung: Perolehan pajak daerah 2023 capai Rp548 miliar
Kamis, 4 Januari 2024 19:10 Wib
BPPRD Bandarlampung luncurkan sistem si Mantap percepat lapor pajak
Rabu, 6 Desember 2023 22:50 Wib
BPPRD Bandarlampung: Pajak hotel terealisasi 78 persen dari target
Minggu, 22 Oktober 2023 20:50 Wib
Pemerintah Kota Bandarlampung pasangi stiker penunggak pajak
Minggu, 3 September 2023 17:44 Wib
Bandarlampung pasang stiker pemberitahuan pada penunggak pajak
Kamis, 1 Desember 2022 15:51 Wib
Kejati Lampung geledah kantor BPPRD Bandarlampung
Kamis, 3 November 2022 9:48 Wib
PAD Kota Bandarlampung dari sektor reklame tumbuh lima persen
Selasa, 14 Desember 2021 22:34 Wib