Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat-Polairud-KSOP Panjang kerja sama pengamanan perairan wilayah Lampung

id Lampung, polda, bea, cukai, bea cukai

Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat-Polairud-KSOP Panjang kerja sama pengamanan perairan wilayah Lampung

Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat bersama Direktorat Polairud Polda Lampung dan KSOP Kelas I Panjang melakukan perjanjian kerja sama kegiatan sinergi operasi patroli laut. (Antaralampung/Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat)

Perjanjian kerja sama ini dalam rangka melindungi dan mengamankan wilayah perairan Indonesia dari tindakan penyelundupan, kejahatan transnasional dan tindakan pidana lain yang dapat merugikan negara dan masyarakat, kata Kunto

Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat bersama Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Lampung dan KSOP Kelas I Panjang, Lampung, melakukan perjanjian kerja sama dengan melakukan kegiatan sinergi operasi patroli laut, Selasa, (8/6/).

“Perjanjian kerja sama ini dalam rangka melindungi dan mengamankan wilayah perairan Indonesia dari tindakan penyelundupan, kejahatan transnasional dan tindakan pidana lain yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Kunto Prasti Trenggono, di Bandarlampung, Selasa.

Menurutnya, dengan adanya perjanjian ini maka ketiga pihak, yakni Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat, Direktorat Polairud Polda Lampung dan KSOP Kelas I Panjang bisa melakukan patroli bersama dengan fokus operasi di perairan Provinsi Lampung dan sekitarnya yang memiliki tingkat kerawanan tinggi, dengan sasaran patroli berupa Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP), baby lobster, minuman keras, rokok, ballpress, pasir timah, bawang, tekstil, handphone dan barang lainnya.

Baca juga: Jajaran Polda Lampung tangkap 14 tersangka tindak kriminal

Ia mengatakan, dalam pelaksanaan sinergi operasi tersebut diturunkan armada Kapal BC 8004 dari PSO Tanjung Priok, Kapal BC 15013 dari KPPBC TMP B Bandar Lampung, Kapal Perkutut 3005, Kapal Gagak  dan Kapal C2 XXV-2007 dari Ditpolairud Polda Lampung.

Kunto menjelaskan, kompleksitas penegakan hukum terhadap pelanggaran di laut membutuhkan sinergi antara DJBC – Baharkam Polri – Kementerian Perhubungan. Sinergi yang terjalin merupakan bentuk komitmen untuk senantiasa bersinergi melaksanakan pengawasan, dengan cara melakukan pertukaran data dan informasi, serta kegiatan latihan dan operasi patroli bersama agar terwujudnya unity of effort.

“Dalam pelaksanaan kegiatan operasi sinergi patroli, jika terdapat temuan pelanggaran baik pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, pelanggaran keamanan dan keselamatan pelayaran maupun tindak pidana umum maka penanganan perkara terhadap pelanggaran tersebut dapat dilakukan dengan penyidikan bersama atau multi door,” katanya.

Kunto menegaskan, wilayah sinergi operasi DJBC-Baharkam–Kementerian Perhubungan yang saat ini dilakukan antara lain di perairan Riau, Selat Malaka, perairan Kepulauan Riau, Perairan Jambi – Bangka Belitung dan Perairan Lampung.

Baca juga: Empat pelaku curas asal Jabung menyerahkan diri ke Polda Lampung

Ia mengharapkan, kegiatan ini dapat menekan tingkat penyelundupan barang ilegal di perairan Sumatera khususnya di wilayah laut Provinsi Lampung. Selain itu koordinasi dan kerja sama lebih kuat diharapkan dapat membuahkan hasil berupa terjaganya keamanan dan ketertiban umum serta terciptanya keamanan dan keselamatan pelayaran dalam menghadapi situasi pandemi COVID-19.

“Upaya ini merupakan aksi nyata dan bukti keseriusan Kawil DJBC Sumatera Bagian Barat bersama Direktorat Polairud Polda lampung dan KSOP Kelas I Panjang dalam melindungi dan mengamankan wilayah perairan Indonesia khususnya wilayah perairan Lampung dan sekitarnya, dengan upaya penjagaan perbatasan laut secara fiskal dan penegakan hukum serta keamanan di laut.

Tujuannya melindungi kekayaan dan hak negara dari tindakan penyelundupan yang dapat merugikan negara. Dengan mengedepankan konsep unity of effort, sinergi antar instansi dapat terjalin erat tanpa adanya tumpang tindih kewenangan, dalam rangka penegakan hukum di laut dengan tetap mengedepankan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing sesuai undang-undang yang berlaku, tegasnya.