Bupati Lampung Selatan sampaikan Raperda pertanggungjawaban APBD TA 2020 secara virtual

id lampung, lampung selatan, kalianda

Bupati Lampung Selatan sampaikan Raperda pertanggungjawaban APBD TA 2020 secara virtual

Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2020 (Antaralampung/Doc Pemkab Lampung Selatan)

Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2020 kepada DPRD setempat secara virtual, Rabu (9/6/21).

Sementara Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosyadi, memimpin rapat paripurna tersebut didampingi Wakil Ketua DPRD yakni, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Waris Basuki, dari gedung DPRD setempat.

Rapat paripurna tersebut dihadiri 39 anggota dewan dari jumlah 50 orang anggota DPRD yang ada. Rinciannya, hadir secara fisik sebanyak 23 orang, hadir melalui aplikasi virtual meeting 16 orang, sakit 1 orang dan izin 14 orang.

“Saat ini telah hadir 39 orang anggota dewan yang terhormat. Dengan demikian kuorum rapat paripurna telah terpenuhi. Dengan mengucap bismillahirohmanirrohim, rapat paripurna masa persidangan kedua rapat kesebelas tahun sidang 2021 secara resmi dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi.

Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto menyampaikan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2020.

Ia mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mengagendakan rapat tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh anggota dewan sehingga Kabupaten Lampung Selatan dapat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kelima kalinya dari BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020,” ujar Nanang.

Nanang menyampaikan kerangka perhitungan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2020. Dimana dalam laporannya, Pendapatan Daerah terealisasi sebesar Rp.2.109.846.497.548,22 dan Penerimaan Pembiayaan Daerah terealisasi sebesar Rp.296.856.316.675,37.

“Jadi jumlah realisasi Pendapatan Daerah dan realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah menjadi sebesar Rp.2.406.702.814.223,59,” kata Nanang.

Nanang melanjutkan, Belanja Daerah sebesar Rp.2.228.113.954.222,85 dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp.18.120.841.800. Sehingga jumlah realisasi Belanja Daerah dan realisasi Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp.2.246.234.796.022,85.

“Dengan demikian maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.160.468.018.200,74,” terangnya

Politisi PDI Perjuangan itu berharap, Raperda tersebut dapat dibahas lebih lanjut oleh para anggota dewan yang terhormat. Dan pada akhirnya mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Lampung Selatan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan berperan aktif dalam terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan  yang ada di Kabupaten Lampung Selatan. Kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat, kiranya jalinan kerjasama yang harmonis yang telah terbina selama ini terus kita tingkatkan di masa yang akan datang,” kata Politisi PDI-P itu.

Setelah itu, sidang paripurna tersebut dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari delapan Fraksi yang ada di DPRD Lampung Selatan. Kemudian dilanjutkan tanggapan atau jawaban Bupati Lampung Selatan atas pandangan umum seluruh fraksi.

“Maka sesuai dengan kesepakatan dalam rapat Banmus DPRD, bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 tersebut akan segera dilakukan pembahasan ditingkat Badan Anggaran DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah dan Tim TAPD dari tanggal 10,11, dan 16 Juni 2021,” kata Hendry Rosyadi.