Pemkot Bandarlampung siap tempatkan petugas jika pengusaha sulit pakai "tapping box"

id BPPRD,Pemkot,Bandarlampung,Pajak,Inspekorat,pajak bandarlampung

Pemkot Bandarlampung siap tempatkan petugas jika pengusaha sulit pakai "tapping box"

Kepala Inspektur Kota Bnadarlampung M Umar (kanan) dan Kepala BPPRD Kota Bandarlampung Yanwardi (kiri) saat dimintai keterangan, Rabu (9/6/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Kami tidak bergerak sendiri, ini bukan mau kami tapi undang-undang
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyatakan siap menempatkan petugas apabila para pengusaha restoran, hotel maupun tempat hiburan kesulitan dalam menggunakan alat rekam transaksi pembayaran atau "tapping box".

"Kalau mereka merasa kesulitan menggunakan alat tersebut sampaikan ke pemda dan akan kami tugaskan staf di sana untuk membantu mereka mengoperasikannya tanpa dibayar," kata Kepala Inspektur Kota Bandarlampung M Umar, di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan bahwa berkenaan dengan dengan kegiatan penyegelan empat restoran di kota ini, tentunya diharapkan menjadi pembelajaran dan perhatian bagi para pengusaha agar mereka dapat taat dengan peraturan yang berlaku.

"Kami tim Tim Pengendalian, Pemeriksaan, dan Pengawasan Pajak Daerah akan selalu melakukan pemantauan dan tidak menutup kemungkinan kami akan segel usaha lainnya jika diketahui tidak memaksimalkan penggunaan "tapping box"," katanya lagi.

Dia pun mengimbau kepada semua grup usaha Rumah Makan Begadang, dan Bakso Sony yang ada di kota ini agar patuh terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik.

"Saya juga tegaskan bila grup Rumah Makan Begadang dan Bakso Sony tidak patuh berdasarkan hasil pantauan BPPRD, maka kami akan segel kembali tempat usahanya. Mereka ini kan tidak hanya satu, tapi ada beberapa cabang di kota ini, maka kami minta untuk tidak memakai alat perekam transaksi kecuali yang sudah disiapkan oleh pemkot," kata dia pula.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung Yanwardi mengungkapkan bahwa hasil penyegelan empat rumah makan itu sudah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

"Kami tidak bergerak sendiri, ini bukan mau kami tapi undang-undang, karena kami tidak berbuat nanti disangka ada apa, terutama kami yang di BPPRD dikira main mata lagi," kata dia.

Padahal, lanjut dia, bila dilihat dengan saksama di empat rumah makan yang disegel sementara itu, alat tapping box-nya tidak digunakan sama sekali oleh mereka, sehingga menimbulkan potensi kerugian yang lumayan besar.

"Ini kami beri waktu tiga hari kepada mereka untuk mengajukan permintaan pembukaan usahanya kembali ke Wali Kota Bandarlampung, kalau masih tidak merespons kami beri waktu lagi, tapi semua tergantung keputusan kepala daerah," kata dia pula.

Dia menyebutkan potensi pajak dari Rumah Makan Begadang II per bulannya bisa mencapai Rp150 juta, tapi dari audit mereka hanya setor ke pemda Rp60 juta sampai Rp80 juta, sedangkan Bakso Sony potensi pajaknya sekitar Rp80 juta hingga Rp100 juta, tapi mereka setor hanya Rp30 juta, kemudian Rumah Makan Padang Jaya potensi pajak Rp16 juta, terakhir mereka setor hanya Rp7 juta.

"Sedangkan Geprek Bensu kami segel karena utang sejak 2019, lebih kurang Rp300 juta hingga Rp400 juta," kata dia lagi.
Baca juga: Empat restoran di Bandarlampung disegel karena tidak optimal gunakan "tapping box"
Baca juga: Pemkot Bandarlampung pasangi sembilan reklame dengan stiker belum bayar pajak