Empat pelaku curas asal Jabung menyerahkan diri ke Polda Lampung

id polda Lampung, c3, curas, curat, curanmor, begal

Empat pelaku curas asal Jabung menyerahkan diri ke Polda Lampung

Ekspose kasus curas di Polda Lampung (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal asal Jabung Lampung Timur menyerahkan diri ke Polda Lampung 

"Upaya  Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno dalam menekan dan menindak tegas pelaku curas,  curat, dan curanmor (C3) yang meresahkan masyarakat nampaknya membuahkan hasil. Terbukti dengan empat orang pelaku curas dengan sasaran kendaraan bermotor asal Jabung Lamtim menyerahkan diri kepada pihak kepolisian," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung,  Rabu. 

Ia mengungkapkan, setelah upaya paksa yang dilakukan oleh tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung dan polres jajaran yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Yustam Dwi Heno terhadap pelaku C3 di wilayah Jabung beberapa waktu yang lalu,  akhirnya pelaku MS (30), KS (35), RI (22) dan Y (36) kesemuanya warga Jabung menyerahkan diri ke Polda Lampung dengan diantar oleh kepala desa dan pihak keluarga, Jumat (28/5).

Baca juga: Beberapa PJU Polda dan kapolres di Lampung diganti

"Tersangka menyerahkan diri salah satunya karena mereka takut tindakan tegas kepolisian,  sebab kepolisian tidak akan pernah segan-segan menindak pelaku yang meresahkan masyarakat," kata Pandra.

Selain karena takut terhadap tindakan tegas kepolisian, alasan lain keempat pelaku menyerahkan diri karena ada dorongan dari pihak orang tua.

Pandra menjelaskan,  dalam menjalankan aksinya, keempat pelaku ini tidak segan segan melukai korban dengan menggunakan senjata api maupun senjata tajam apabila korban tidak mau menyerahkan sepeda motornya. 

"Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara," pungkas Pandra.