TACB Metro rekomendasi penetapan dua objek cagar budaya

id Cagar Budaya Kota Metro, sejarah Metro, TACB Metro

TACB Metro rekomendasi penetapan dua objek cagar budaya

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Metro. (Antara Lampung/HO/M. Misaf Khan)

Dua bangunan cagar budaya ini menjadi cerminan bahwa sejak dulu Metro telah memikirkan secara serius aspek kesehatan, Hal ini senada dengan visi Kota Metro yakni berpendidikan, sehat, sejahtera dan berbudaya.
Metro (ANTARA) - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Metro merekomendasikan bangunan rumah dokter dan Rumah Sakit Santa Maria ditetapkan menjadi Cagar Budaya di Kota Metro.

Ketua TACB Metro, I Made Giri Gunadi, Senin, mengatakan, TACB telah melakukan kajian dan penilaian terhadap bangunan Rumah Dokter dan RS Santa Maria guna ditetapkan menjadi Cagar Budaya.

“Keduanya telah memenuhi kriteria cagar budaya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 ... yakni benda, bangunan, atau struktur cagar budaya harus berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun. memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian daerah dan bangsa,” katanya.

Made menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya, Bupati/Walikota mengeluarkan penetapan status cagar budaya paling lama 30 hari setelah rekomendasi diterima dari Tim Ahli Cagar Budaya.

“Dua bangunan cagar budaya ini menjadi cerminan bahwa sejak dulu Metro telah memikirkan secara serius aspek kesehatan, Hal ini senada dengan visi Kota Metro yakni berpendidikan, sehat, sejahtera dan berbudaya,” kata Made.

Sementara, Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan Kota Metro, Seprita menjelaskan, penetapan cagar budaya merupakan salah satu indikator penilaian kinerja kepala daerah di bidang kebudayaan.

“Penetapan cagar budaya juga  merupakan  wujud komitmen daerah dalam melakukan perlindungan dan pelestarian cagar budaya, dan Kota Metro akan menjadi daerah pertama di Propinsi Lampung yang menetapkan Cagar Budaya,” ujar Made.

Terpisah, Kepala Seksi Cagar Budaya dan Musium, Heri S Widarto menjelaskan, pada tahun 2021 ini Metro memiliki TACB yang telah tersertifikasi.

“Alhamdulillah, Kota Metro juga menjadi daerah pertama di Lampung yang telah memiliki Tim Ahli Cagar Budaya,” ungkapnya.

Selanjutnya, Ika Pusparini selaku anggota TACB Metro menambahkan, pada Tahun 2021 juga telah dilakukan pendataan terhadap objek yang diperkirakan cagar budaya di Kota Metro.

“Selanjutnya akan terus dilakukan kajian untuk menilai apakah objek-objek yang telah didata tersebut layak untuk ditetapkan menjadi cagar budaya,” pungkas Ika.