Kuala Lumpur (ANTARA) - Pemerintah Malaysia hanya mengizinkan dua orang per keluarga untuk berbelanja kebutuhan makanan, obat-obatan dan keperluan pokok selama Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) terkait "total lockdown" di negeri itu mulai 1 Juni hingga 14 Juni 2021.
Pengumuman standar operasi prosedur (SOP) dari PKP tersebut diumumkan oleh Menteri Pertahanan Malaysia Dato' Seri Ismail Sabri Yaakob di Putrajaya, Ahad.
Pemerintah setempat juga membatasi maksimum tiga orang saja, termasuk pasien, yang diizinkan keluar untuk mendapatkan
layanan kesehatan, pengobatan, tes COVID-19, keselamatan atau darurat dalam radius tidak melebihi 10 kilometer dari kediaman atau yang paling dekat rumah.
"Jumlah penumpang dalam taksi dan 'e-hailing' dibatasi dua orang saja termasuk pengemudi dan penumpang disyaratkan untuk duduk kursi penumpang bahagian belakang," katanya.
Transportasi umum laut dan darat seperti pengangkutan pekerja, bus, bus ekspres, LRT, MRT, ERL, monorel, feri dan lain-lain pengangkutan umum dibenarkan beroperasi berdasarkan 50 persen kapasitas kendaraan.
"Kapasitas kehadiran bagi pegawai pelayanan umum dibatasi 20 persen bagi tugas yang perlu (tidak termasuk frontliners, anggota keselamatan dan pertahanan) dan 100 persen bekerja dari rumah bagi bukan pelayanan umum," kata Dato' Seri Ismail Sabri Yaakob .
Secara umum semua sektor ekonomi yang berkaitan dengan pelayanan penting bisa beroperasi dari jam 08.00 pagi sehingga 20.00 malam dengan sejumlah perkecualian seperti pasar segar dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Berita Terkait
WHO: Mpox bukan "COVID baru"
Selasa, 20 Agustus 2024 22:51 Wib
Mantan Kadinkes Sumut dituntut 20 tahun penjara
Kamis, 1 Agustus 2024 22:52 Wib
KOI: Atlet waspadai ancaman COVID-19 di Paris
Rabu, 31 Juli 2024 5:40 Wib
Kasus COVID-19 di Jepang melonjak
Sabtu, 27 Juli 2024 11:51 Wib
Kemenkes: Tetap terapkan prokes, waspadai COVID-19 varian KP.1 dan KP.2
Rabu, 22 Mei 2024 20:03 Wib
AstraZeneca tarik vaksin COVID-19 di seluruh dunia
Kamis, 9 Mei 2024 6:08 Wib
OJK sebut stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 capai Rp830,2 triliun
Minggu, 31 Maret 2024 20:06 Wib
Kemenkes sebut sisa 5,22 juta vaksin COVID-19 gratis bagi berisiko tinggi
Senin, 25 Maret 2024 20:49 Wib