Penerapan SIN Pajak bantu optimalisasi penerimaan

id Pajak,Pendapatan negara,Defisit,Penerimaan pajak,Reformasi perpajakan

Penerapan SIN Pajak bantu optimalisasi penerimaan

Dokumentasi - Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3). ANTARA FOTO/Atika Fauziyyah/pd. (ANTARA FOTO/ATIKA FAUZIYYAH)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak periode 2001-2006 Hadi Poernomo menilai penerapan single identity number (SIN) Pajak akan membantu dalam mengoptimalisasi penerimaan pajak sekaligus mewujudkan kemandirian fiskal Indonesia.

“SIN Pajak memberikan solusi konkret dalam rangka optimalisasi penerimaan perpajakan,” katanya di Jakarta, Jumat.

Hadi mengatakan dengan menggunakan konsep link and match SIN Pajak maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan dapat memetakan sektor yang belum tersentuh pajak atau celah dalam perpajakan.

Menurutnya, SIN Pajak mampu menyediakan data wajib pajak (WP) yang belum membayar kewajiban perpajakannya.

Ia menjelaskan dalam hal ini uang atau harta baik dari sumber legal maupun ilegal selalu digunakan dalam tiga sektor yaitu konsumsi, investasi, dan tabungan.

Ia menegaskan sektor-sektor tersebut wajib memberikan data dan interkoneksi dengan sistem perpajakan sehingga artinya uang dari sumber legal maupun ilegal tersebut dapat terekam secara utuh dalam SIN Pajak.

Ia melanjutkan, WP yang menghitung pajak dan mengirimkan SPT ke DJP dan SIN Pajak akan memetakan data yang benar dan data yang tidak benar serta data yang tidak dilaporkan dalam SPT.

Ini artinya tidak ada harta yang dapat disembunyikan oleh WP sehingga WP akan patuh dan jujur melaksanakan kewajiban perpajakannya karena tidak adanya celah penghindaran kewajiban perpajakan.

Ia memastikan dengan optimalisasi penerimaan perpajakan tersebut maka penerimaan perpajakan akan mencapai target bahkan diperkirakan dapat melebihi target pajak yang telah ditetapkan.

“Imbasnya adalah akan tercipta kemandirian fiskal negara,” tegasnya.