Ombudsman ingatkan kepala daerah di Lampung minimalisir maladministrasi

id Ombudsman,KPK,Mall adminsitrasi ,Lampung

Ombudsman ingatkan kepala daerah di Lampung minimalisir maladministrasi

Penandatangan dan Deklarasi Komitmen Kepala Daerah Se-Provinsi Lampung dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik bersama Ombudsman RI Perwakilan Lampung. Kamis, (27/5/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Jadi saya ingatkan kembali jangan sampai KPK masuk memeriksa terkait masalah maladministrasi nanti akan ada penindakan, katanya

Bnadarlampung (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Lampung mengingatkan seluruh kepala daerah di provinsi ini agar dapat meminimalisir maladministrasi atau kelalaian administrasi dalam hal pelayanan publik sebab hal tersebut merupakan pintu masuknya korupsi.

"Karena memang esensi adanya kepala daerah yakni memberikan pelayanan publik. Ini yang sering kami ingatkan kepada gubernur, bupati dan wali kota, di Lampung," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rachman Yusuf, di Bandarlampung, Kamis.

Apalagi, lanjut dia, semua kepala daerah ini sewaktu kampanye selalu mendengungkan atau menggaungkan masalah pelayanan publik kepada masyarakat, sehingga apa yang mereka janjikan dapat dilakukan dengan maksimal.

Baca juga: Ombudsman Lampung minta Pemda optimalkan peran Satgas COVID-19

"Jadi kami harap masalah pelayanan publik ini tidak digaungkan sewaktu kampanye saja, apa yang dijanjikan sewaktu kampanye dapat memberikan hal yang nyata," kata dia pada acara Penandatangan dan Deklarasi Komitmen Kepala Daerah se-Provinsi Lampung dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik bersama Ombudsman RI Perwakilan Lampung. 

Nur Rachman mengingatkan jangan sampai saat pihaknya melakukan pengecekan dalam hal pelayanan publik apapun terdapat indikasi maladministrasi sebab itu merupakan pintu masuk korupsi.

Baca juga: Kemendagri apresiasi Lampung Selatan mampu tekan stunting hingga 3,61 persen

"Jadi saya ingatkan kembali jangan sampai KPK masuk memeriksa terkait masalah maladministrasi nanti akan ada penindakan. Lebih baik kepala daerah dapat mengurangi adanya maladministrasi dalam pelayanan publik dan apa yang menjadi janji kampanye dijalankan secara optimal," ujarnya.

Plt. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI, Syarif Hidayat, mengungkapkan peran KPK dalam permasalahan ini masih dalam hal pencegahan dan monitoring, namun tidak menutup kemungkinan dapat berlanjut pada tahap penindakan.

"Kami baru buka layanan tapi laporan masyarakat sudah banyak. KPK punya platform ‘JAGA’ yang ada di Playstore, di situ publik dapat melaporkan berbagai macam pengaduan," kata dia.

Ia mengatakan dengan program JAGA ini diharapkan banyak masyarakat yang ikut berpartisipasi sehingga aduan-aduan publik dapat ditindaklanjuti.