Hakim kabulkan sidang praperadilan tersangka korupsi jalan

id Sidang praperadilan korupsi jalan, sidang korupsi jalan, tersangka korupsi jalan

Hakim kabulkan sidang praperadilan tersangka korupsi jalan

Majelis Hakim Joni Butar-Butar mengabulkan permohonan sidang praperadilan tersangka korupsi Jalan Ir Sutami-Sribahwono-SP Sribahwono. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim Joni Butar-Butar mengabulkan permohonan sidang praperadilan tersangka korupsi Jalan Ir Sutami-Sribahwono-SP Sribahwono, Hengki Widodo alias Koh Engsit.

Dalam pertimbangan nya, hakim mengabulkan permohonan praperadilan tersebut di antaranya tersangka belum pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka dan juga belum ada laporan pemeriksaan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Tersangka belum pernah diperiksa sebagai tersangka dan juga belum ada hasil kerugian negara sehingga praperadilan dikabulkan," kata hakim Joni Butar-Butar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Penasihat hukum tersangka, Ahmad Handoko mengatakan, dalam perkara tindak pidana korupsi hal yang terpenting adalah kerugian negara. Sehingga menurut dia, jika tidak ada laporan hasil kerugian negara maka tidak ada tindak pidana korupsi.

"Selain itu tersangka juga harus dijamin hak-haknya," kata dia.

Ia mengapresiasi atas putusan majelis hakim yang telah mengabulkan praperadilan tersebut dengan mempertimbangkan alat bukti dan fakta selama dalam persidangan.

Setelah putusan tersebut, lanjut Handoko, penetapan terhadap kliennya dan surat perintah penyidikan yang ditetapkan oleh Polda Lampung bidang Subdit 3 dinyatakan batal.

"Status hukum klien kami mulai hari ini bukan lagi tersangka dan tidak dalam penyidikan. Artinya statusnya klien kami kembali semula seperti sebelum ada perkara," kata dia lagi.

Sebelumnya, tersangka korupsi Jalan Ir Sutami-Sribahwono-SP Sribahwono, Hengki Widodo alias Koh Engsit yang dilakukan penahanan oleh Polda Lampung mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.

Di persidangan, tersangka yang merupakan Komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM) melalui penasihat hukumnya, Ahmad Handoko mengajukan beberapa poin praperadilan di antaranya bahwa perkara penetapan kliennya oleh Polda Lampung belum ada hasil audit kerugian negara.

Dalam proses persidangan praperadilan itu pula, pihaknya telah menyerahkan beberapa bukti surat permohonan kepada majelis hakim.