Rutan Bandarlampung perketat prokes antisipasi penyebaran COVID-19

id Rutan bandarlampung, rutan perketat prokes, covid-19

Rutan Bandarlampung perketat prokes antisipasi penyebaran COVID-19

Rutan Kelas I Bandarlampung perketat protokol kesehatan cegah penularan COVID-19. (Antaralampung/HO)

Pengetatan penjagaan juga dilakukan untuk mengantisipasi masuknya barang-barang yang dilarang seperti ponsel dan sebagainya
Bandarlampung (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung, perketat protokol kesehatan baik terhadap pegawai maupun narapidana setempat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Kita akan lebih perketat lagi prokes yang ada di rutan. Ini kita lakukan agar kita bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-19 terhadap pegawai maupun narapidana," kata Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Yudi Hari Yanto di Bandarlampung, Selasa.

Ia menjelaskan, selain perketat prokes, pihaknya juga akan lebih memperketat lagi pintu penjagaan agar setiap barang yang masuk yang diantarkan keluarga narapidana dapat benar-benar diperiksa dengan baik.

Baca juga: 88 napi terpapar COVID-19 dari perkara pidana umum dan narkotika

Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Lapas Rajabasa Bandarlampung bertambah 55 orang


Menurut dia, penularan COVID-19 dapat saja menyebar melalui makanan atau pun barang-barang berbagai jenis yang masuk ke dalam rutan.

Pengetatan penjagaan juga dilakukan untuk mengantisipasi masuknya barang-barang yang dilarang seperti ponsel dan sebagainya.

"Mudah-mudahan langkah yang kita lakukan selama ini seperti menjaga prokes sesuai yang dianjurkan pemerintah dapat benar-benar memutus penyebaran COVID-19 khususnya terhadap narapidana," kata dia.