Itera latih guru dan siswa buat masker kecantikan

id COVID-19,Itera,Bandarlampung,Pelatihan,Kosmetik

Itera latih guru dan siswa  buat masker kecantikan

Sejumlah Siswa dan Guru di SMKN 7 Bandarlampung sedang mengikuti pelatihan membut kosmetik yang diadakan Itera. Selasa, (25/5/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna/Ho)

Bandarlampung (ANTARA) - Institut Teknologi Sumatera (Itera) mengadakan pelatihan pembuatan produk masker kecantikan bagi guru dan siswa di SMKN 7 Bandarlampung sebagai wujud pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat (PkM).

"Selain diajarkan cara membuat produk masker kosmetik menggunakan bahan-bahan alami, mereka juga diajarkan mendaftarkan produk yang dihasilkan dengan formula terbaru yang diciptakan mandiri ke BPOM agar siap edar dan dapat dipasarkan kepada masyarakat luas," kata Dosen Prodi Rekayasa Kosmetik Itera, Tikarahayu Putri, S.Pd., M.Si.,di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan bahwa kegiatan yang diikuti sebanyak 15 siswa dan lima guru tersebut guna mendorong masyarakat agar dapat menghasilkan produk kosmetik berupa masker kecantikan serta munculnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di bidang kosmetik.

"Tema pengabdian yang dilakukan tim dosen Itera juga menyesuaikan dengan pekembangan zaman di bidang kosmetik yang telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat," kata dia.

Menurutnya, saat ini produk kosmetik tidak hanya mencakup dekoratif saja seperti lipstik, blouse, dan perias wajah lainnya, tetapi juga mencakup kosmetik personal care seperti pasta gigi, deodorant, shampo, dan masker kecantikan.

Beragam kebutuhan produk kosmetik tersebut, lanjut dia, menjadi kesempatan produsen memperbanyak dan melakukan inovasi produk kosmetik.

"Hal ini dapat jadi peluang meningkatkan produk UMKM di Provinsi Lampung, Sumatera dan di Indonesia terutama di bidang kosmetik," kata dia.

Dia pun berharap dari pelatihan pembuatan masker kosmetik tersebut, para guru dan siswa memiliki keterampilan dalam menghasilkan produk kosmetik dan menjadi bekal mereka untuk berwira usaha setelah lulus dari perguruan tinggi.

Dosen Prodi Rekayasa Kosmetik Itera lainnya, Annisa Siti Zulaicha, SPd, MSi mengatakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1176/Menkes/per/VIII/2010 tentang notifikasi kosmetika maka peserta pelatihan perlu diedukasi tentang tata cara untuk mendaftarkan produk kosmetik ke BPOM agar siap edar dan dapat dipasarkan kepada masyarakat luas. 

“Kami juga melatih siswa dan guru dalam memasarkan produk kosmetik yang sudah ternotifikasi, kepada peserta diberikan tata cara pemasaran dengan memanfaatkan media sosial, e-commerce, dan strategi pemasaran lainnya,” ujarnya.