Bandarlampung (ANTARA) - Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno yang meminta agar jajarannya menindak tegas pelaku tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat kini membuahkan hasil.
"Ya benar, Kapolda memerintahkan jajaran fungsi reserse baik yang di Polda maupun Polres jajaran untuk menindak tegas dan tidak memberi ruang kepada pelaku kejahatan, khususnya begal," Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Sabtu.
Ia menyebutkan dalam waktu yang tidak terlalu lama Polres Tubaba, Polres Way Kanan dan Polres Lampung Tengah telah menjabarkan perintah Kapolda tersebut dengan pengungkapan kasus tindak pidana.
Lanjut Pandra, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tubaba dipimpin Kasat Reskrim Inspektur Polisi Satu Andre Tri Putra pada hari Jumat (21/5) berhasil melumpuhkan pelaku JH warga desa Haji Pemanggilan Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah dengan timah panas karena melakukan perlawanan kepada petugas dengan senjata tajam saat akan dilakukan penangkapan di jalan Desa Haji Pemanggilan.
Diketahui pelaku JH ini telah dua kali melakukan pencurian kendaraan roda empat di wilayah hukum Polres Tubaba, korbannya Suyadi warga Kecamatan Pagar Dewa Tubaba kehilangan satu unit mobil Suzuki bak terbuka pada hari Sabtu (6/3) pukul 04.30) WIB yang diparkirkan di halaman rumah korban.
"Korban lainnya adalah Mustofa warga Tiyuh Panaragan Jaya Tubaba yang kehilangan satu unit mobil Carry pickup pada hari Kamis (1/4) pukul 04.30 WIB di garasi rumahnya," kata mantan Kapolres Meranti ini.
Lanjut Pandra, dalam waktu yang hampir bersamaan Satreskrim Polres Way Kanan dipimpin Kasat Reskrim Iptu Des Herison melakukan penangkapan pada hari Jumat (21/5) di Kampung Bumi Say Agung Kecamatan Bumi Agung Way Kanan terhadap pelaku H, I, SB, HS, RH, B, IB yang kesemuanya warga OKU Timur Sumatera Selatan, para pelaku kedapatan membawa senjata api rakitan dan 3 butir amunisi aktif serta senjata tajam.
Satreskrim Polres Lampung Tengah dipimpin Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Edi Qorinas juga berhasil melumpuhkan (DPO) pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (Curas) atas nama ES alias Jarwo alias Ngapak als Wanto (41) warga Kampung Surabaya Padang Ratu.
Pada saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api, karena membahayakan petugas pelaku dilumpuhkan dengan timah panas, namun pelaku meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Diketahui pelaku merupakan DPO curas toko emas di Padang Ratu, dan juga pelaku curat toko MultiMart di Punggur, pelaku curas mendobrak rumah di Kampung Sendang Agung dan pelaku curas/penodongan mobil truk sales di Jalan Tanjung Jaya Bangunrejo dan berhasil merampas uang sebesar Rp 200 juta lebih.
"Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 pucuk senpi rakitan berikut amunisi aktif, 2 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya," tutup Pandra.
Berita Terkait
Kapolda Lampung: Pilkada berjalan damai berkat kedewasaan semua pihak
Sabtu, 30 November 2024 22:15 Wib
Interaksi langsung jadi kunci penantang menang dalam Pilkada Lampung
Sabtu, 30 November 2024 20:42 Wib
KPU Lampung Selatan upayakan PAM TPS yang meninggal dapat santunan
Sabtu, 30 November 2024 20:23 Wib
YKWS bersama warga Bandarlampung peringati hari toilet sedunia
Sabtu, 30 November 2024 20:19 Wib
Polresta Bandarlampung siap jaga stabilitas keamanan hingga pleno kota
Sabtu, 30 November 2024 20:15 Wib
Pengamat apresiasi perjuangan Arinal di Pilgub Lampung, lawan dominasi elit partai
Sabtu, 30 November 2024 17:26 Wib
KPU Bandarlampung mulai terima logistik Pilkada 2024 dari PPK
Sabtu, 30 November 2024 15:22 Wib
Lampung awasi mutu pakan ternak jaga produktivitas peternakan
Sabtu, 30 November 2024 15:19 Wib