Hakim perintahkan Jaksa KPK hadirkan lima saksi pada sidang mantan Bupati Lampung Tengah

id Sidang korupsi mustafa, sidang mustafa, sidang korupsi kpk

Hakim perintahkan Jaksa KPK hadirkan lima saksi pada sidang mantan Bupati Lampung Tengah

Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Megeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Efiyanto. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Efiyanto meminta Jaksa KPK menghadirkan lima orang saksi dalam perkara suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

"Meminta agar jaksa menghadirkan lima saksi sesuai apa yang dimohon oleh penasihat hukum terdakwa," kata dalam persidangan di PN Tanjungkarang,Bandarlampung, Kamis.

Dia menjelaskan kelima orang saksi agar segera dihadirkan dalam persidangan tersebut di antaranya Chusnunia Chalim alias Nunik, Purwati Lee alias Nyonya Lee, Midi Iswanto, Khaidir Bujung, dan Slamet Anwar.

Kelimanya diminta untuk hadir dalam persidangan untuk dilakukan konfrontir ulang sesuai dengan keterangan saksi mereka sebelumnya.

"Kehadiran para saksi sesuai dengan pemohon penasihat hukum terdakwa. Mudah-mudahan mereka menghormati panggilan dari kita," kata dia.

Sebelumnya sidang dengan agenda keterangan terdakwa telah ditunda oleh hakim lantaran adanya pemohon dari penasihat hukum terdakwa agar dihadirkan lima orang saksi untuk dilakukan konfrontir.

Eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa menjalani sidang lanjutan atas perkara tindak pidana korupsi fee proyek dan gratifikasi di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.

Sebelumnya pada tahun 2018, ia telah menjalani sidang atas perkara fee proyek di dinas yang sama dan telah dijatuhi hukuman selama tiga tahun serta denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Selain itu hak politiknya juga dicabut selama dua tahun dan dilakukan penahanan di Lapas Sukamiskin.