KKP Kelas II Panjang perketat pemeriksaan dokumen COVID-19

id Corona Lampung, KKP panjang, dokumen COVID-19,covid lampung

KKP Kelas II Panjang perketat pemeriksaan dokumen COVID-19

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang Marjunet Danoe. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Kami akan validasi keabsahan surat bebas COVID-19 tersebut lebih rinci
Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang, Lampung memperketat pemeriksaan dokumen COVID-19 untuk mengantisipasi adanya persebaran COVID-19 antarpulau setelah Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Pasca libur Idul Fitri 1442 Hijriah untuk mengantisipasi adanya persebaran kasus COVID-19 akibat mobilitas masyarakat dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa atau sebaliknya, pengetatan pemeriksaan dokumen bebas COVID-19 mulai dilakukan," ujar Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang Marjunet Danoe saat dihubungi di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan pemeriksaan dokumen bebas COVID-19 berupa surat hasil tes cepat antigen, tes usap, dan GeNose C19 akan diperketat di area Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan.

"Kami akan validasi keabsahan surat bebas COVID-19 tersebut lebih rinci dengan sistem yang baru ini, kami dapat lebih ketat sebab dari hulu telah ada penyekatan oleh petugas," ujarnya pula.

Dia menjelaskan, diharapkan dengan adanya pengetatan pemeriksaan surat bebas COVID-19 bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dapat mencegah persebaran COVID-19 serta mengantisipasi adanya pemalsuan surat bebas COVID-19.

"Pelaksanaan pemeriksaan ini dilakukan selama satu bulan penuh, agar tidak ada fenomena lonjakan kasus pasca-Lebaran karena mobilitas masyarakat, ini semua dilakukan sesuai dengan instruksi pemerintah pusat," katanya pula.

Menurutnya, selain pengetatan pemeriksaan dokumen COVID-19, pihaknya juga akan menyediakan pelayanan tes cepat antigen bagi pelaku perjalanan yang tidak memiliki surat bebas COVID-19.

"Kami siapkan tes antigen bagi pelaku perjalanan, GeNose C19 pun sudah ada, namun kami akan gunakan terlebih dahulu tes antigen untuk pemeriksaan pelaku perjalanan di Pelabuhan Bakauheni," ujarnya lagi.

Guna mengantisipasi persebaran COVID-19 akibat mobilitas masyarakat terutama yang berasal dari Pulau Sumatera, maka satuan tugas penanganan COVID-19 melakukan pengetatan pemeriksaan dokumen perjalanan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Kebijakan tersebut diambil akibat adanya peningkatan kontribusi kasus COVID-19 di Sumatera terhadap kasus COVID-19 secara nasional.
Baca juga: Antisipasi COVID-19, Bupati Pesisir Barat wajibkan pendatang lapor ke aparat desa
Baca juga: HK ruas Terpeka lakukan pengecekan kendaraan di rest area 172 B