Catat ! Wajib miliki dokumen kesehatan jika hendak menyeberang dari Bakauheni ke Merak

id arus balik pemudik,tol Sumatera

Catat ! Wajib miliki dokumen kesehatan jika hendak menyeberang dari Bakauheni ke Merak

Apel pengamanan arus balik lebaran di rest area KM 87 B (ANTARA/Emir F Saputra)

Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Tim Pengamanan KM 87 B Jalan Tol Trans Sumatera AKBP Bryan Benteng mengatakan bahwa seluruh pengendara wajib menyertakan surat bebas COVID-19 yang berlaku 1x24 jam jika ingin melakukan perjalanan dari Sumatera ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung.

"Semua pengendara wajib melampirkan surat bebas COVID-19 yang berlaku 1x24 jam," kata Kasubdit Regident Polda Lampung itu, di KM 87 B tol Trans Sumatera wilayah Lampung, Sabtu.

Menurutnya, pemeriksaan ini berlaku untuk seluruh kendaraan dan wajib bagi yang ingin melanjutkan perjalanan ke Pulau Jawa.

Ia menjelaskan, bila ada pengendara yang telah habis masa berlaku surat keterangan bebas COVID-19 maka harus dilakukan pemeriksaan kembali.

"Bila surat keterangannya sudah habis masa berlakunya, harus dilakukan tes kembali agar memperoleh surat yang baru dan dipasang stiker bahwa telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas di KM 87 B," katanya.



Benteng menjelaskan, bila ada ditemukan pengendara dengan hasil rapid tes antigen positif maka langsung dibawa ke ruang isolasi untuk selanjutnya dirujuk ke rumah sakit terdekat.

Mengenai penyekatan dan putar balik kendaraan, Benteng mengungkapkan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan stiker dan surat-surat maka akan dipaksa putar balik oleh petugas yang sudah berjaga-jaga di Gerbang Tol Bakauheni Selatan.

Mengenai kekuatan personel, ia menjelaskan pengamanan di KM 87 B ini terdapat dari personel gabungan dari unsur TNI, Polri, Dishub Provinsi, Dishub Kabupaten, Kemenhub melalui BPTD Lampung-Bengkulu, PJR Polda Lampung, Sat Pol PP, BPBD dan Dinkes Lampung Selatan.

"Petugas akan siaga 1x24 jam di lokasi rest area KM 87 B," katanya lagi.

Benteng mengharapkan kepada seluruh pengendara yang akan melintas dan akan melanjutkan perjalanan ke Pulau Jawa, wajib melengkapi dokumen-dokumen kesehatan agar tidak terhambat perjalanannya.