Petugas pasang stiker di kendaraan yang berkas prokes pengendaranya lengkap

id Lampung, hutama karya, hk, jalan tol, mudik lebaran, arus balik lebaran, posko covid, covid lampung, corona lampung, posko pengamanan covid lampung

Petugas pasang stiker di kendaraan yang berkas prokes pengendaranya lengkap

Petugas Kepolisian sedang memasang stiker kepada kendaraan yang penumpangnya telah memenuhi persyaratan pemeriksaan dokumen kesehatan di Rest Area 87 B (Foto : Antaralampung/Doc Hutama Karya)

Bandarlampung (ANTARA) - Petugas posko melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan dan pemasangan stiker layak jalan kepada kendaraan yang pengendaranya lengkap berkas dokumennya  untuk melanjutkan perjalanan.

"Petugas posko pengaman di rest area KM 87 B telah melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan dan pemasangan stiker kepada pengendara yang layak jalan," kata Branch Manager PT Hutama Karya ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Hanung Hanindito, di Bandarlampung, Sabtu malam.

Menurutnya, pemasangan stiker di kendaraan ini yang sudah dilakukan pemeriksaan dokumen kesehatan oleh petugas, bila lengkap maka kendaraan diizinkan melanjutkan, bila tidak harus menyelesaikan dokumen kesehatannya  sebagai syarat untuk bisa melanjutkan perjalanan ke wilayah yang ada di Pulau Jawa .

Ia menjelaskan, pengendara dan para penumpang wajib membawa surat bebas COVID-19 yang berlaku 1x24 jam, bila tidak membawa surat atau sudah habis masa berlakunya, maka langsung diarahkan untuk melakukan rapid test antigen yang tersedia di posko tersebut.

Ia menjelaskan bila hasil dari pemeriksaan rapid test antigen negatif, kendaraan akan dipasang stiker untuk melanjutkan perjalanan, sedangkan untuk hasil pemeriksaan yang positif akan dibawa langsung ke ruang isolasi, untuk selanjutnya dibawa ke rumah sakit rujukan terdekat.

"Pemeriksaan ini sebagai cara  mencegah penyebaran COVID-19. Dan mengurangi risiko terpapar virus tersebut," tegasnya

Hanung mengatakan, bila ada kendaraan yang menerobos posko tersebut, akan tetap terjaring di posko pemeriksaan di rest area KM 20 B dan gerbang tol Bakauheni selatan.

"Karena kendaraan yang diizinkan melintas dan yang bisa menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni, harus memiliki surat bebas COVID-19 dengan menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test antigen atau Ge,Nose yang berlaku 1x24 jam," tegasnya.