Ada tiga pos pengetatan pemeriksaan di Lampung pada arus balik Lebaran

id pengetatan arus balik, pos pemeriksaan, lebaran, polda lampung

Ada tiga pos pengetatan pemeriksaan di Lampung pada arus balik Lebaran

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno, pada rapat koordinasi terbatas dengan instansi terkait dalam rangka kesiapan pencegahan penyebaran COVID-19 pada arus balik Idul Fitri 1442 Hijriah, (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) -
Terdapat tiga pos pengetatan pemeriksaan di Provinsi Lampung pada arus balik dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa. 

"Pengetatan pemeriksaan di tiga pos itu yakni di tol rest area KM 172 B,  rest area KM 87 B dan rest area KM 20 B dan di Jalan Soekarno-Hatta," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno, pada rapat koordinasi terbatas dengan instansi terkait dalam rangka kesiapan pencegahan penyebaran COVID-19 pada arus balik Idul Fitri 1442 Hijriah, di Bandarlampung,  Jumat. 

Hendro menjelaskan kegiatan pengetatan arus mudik Lebaran akan berlangsung Sabtu (15/5).

Ia mengatakan bahwa kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan  wajib melengkapi dokumen sesuai surat edaran (SE) dari Satgas COVID-19 yaitu Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), surat tugas bagi ASN, TNI-Polri,  karyawan perusahaan/BUMN dan surat keterangan resmi hasil rapid test COVID-19 yang berlaku 1x24 jam.

Menurutnya, apabila tidak dilengkapi surat keterangan resmi hasil rapid test maka akan dilaksanakan test rapid antigen di lokasi pos pemeriksaan, bila hasilnya positif, satgas penanganan COVID-19  akan membawa ke rumah sakit rujukan.

Hendro dalam kesempatan itu, mengingatkan kapolres dan dandim agar menindaklanjuti dan mengecek pos-pos di wilayahnya.

Kapolda juga menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah kegiatan operasi kemanusiaan, operasi bersifat simpatik maka jauhkan tindakan-tindakan kesewenang-wenangan di lapangan oleh personel yang terlibat.

Rakor ini,  lanjut Kapolda menindaklanjuti surat dari Satgas Penanganan COVID-19 dan surat dari Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi Republik Indonesia, terkait kegiatan kesiapan pencegahan penyebaran COVID-19 dalam rangka arus balik Idul Fitri 1442 H.

"Mengingat di Sumatera mengalami kenaikan pandemi COVID-19, jadi diharapkan semua instansi terkait bahu-membahu, mandatori test bukan random jadi semuanya wajib untuk mengecek semua dokumen PCR,  anti gen ataupun GeNose," jelasnya.