194 narapidana di Lapas perempuan dapat remisi

id Lapas perempuan, remisi lapas perempuan, remisi warga binaan

194 narapidana di Lapas perempuan dapat remisi

Pelaksanaan ibadah Shalat Idul Fitri di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandarlampung. (Antaralampung/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak 194 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandarlampung, mendapat remisi pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2021.

Kepala Lapas Perempuan, Kelas IIA Bandarlampung, Putranti Rahayu mengatakan, penyerahan remisi kepada narapidana dilakukan secara simbolis dengan mengedepankan protokol kesehatan.

"Narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat administratif serta substantif, menjalani hukuman minimal enam bulan, dan tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana," katanya di Bandarlampung, Kamis.

Dia menjelaskan besaran pengurangan masa hukuman yang didapatkan para narapidana selama 15 hari hingga dua bulan.

Putranti berharap kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi agar terus berprilaku baik sehingga ke depan dapat menyesuaikan kehidupan di lingkungan masyarakat sesungguhnya.

"Pemberian remisi tahun ini tentunya akan lebih baik lagi. Kepada yang belum mendapatkan remisi, ke depan bisa lebih baik diri sehingga ke depan bisa mendapatkan remisi," tambahnya.