Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak 194 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandarlampung, mendapat remisi pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2021.
Kepala Lapas Perempuan, Kelas IIA Bandarlampung, Putranti Rahayu mengatakan, penyerahan remisi kepada narapidana dilakukan secara simbolis dengan mengedepankan protokol kesehatan.
"Narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat administratif serta substantif, menjalani hukuman minimal enam bulan, dan tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana," katanya di Bandarlampung, Kamis.
Dia menjelaskan besaran pengurangan masa hukuman yang didapatkan para narapidana selama 15 hari hingga dua bulan.
Putranti berharap kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi agar terus berprilaku baik sehingga ke depan dapat menyesuaikan kehidupan di lingkungan masyarakat sesungguhnya.
"Pemberian remisi tahun ini tentunya akan lebih baik lagi. Kepada yang belum mendapatkan remisi, ke depan bisa lebih baik diri sehingga ke depan bisa mendapatkan remisi," tambahnya.
Berita Terkait
Lesty : Hari Kartini, jadilah perempuan yang bermanfaat bagi orang sekitar
Senin, 22 April 2024 7:56 Wib
Kisah "Kartini" dari Lampung untuk memberdayakan anak-anak termarginalkan
Minggu, 21 April 2024 10:44 Wib
MPR sebut Hari Kartini momentum memperjuangkan hak-hak perempuan
Sabtu, 20 April 2024 20:37 Wib
157 warga binaan Lapas Perempuan dapat remisi perayaan Idhul Fitri
Rabu, 10 April 2024 13:44 Wib
Pertamina bebastugaskan pegawai viral yang meludahi pengendara perempuan
Senin, 8 April 2024 11:33 Wib
Dinas PPPA Lampung edukasi warga untuk berani laporkan kasus kekerasan
Senin, 25 Maret 2024 19:04 Wib
Korban pemerkosaan di Lampung Utara terus mendapat pendampingan dari Dinas PPPA Lampung
Sabtu, 23 Maret 2024 14:56 Wib
Kwarcab Pramuka Lamsel lantik Gugus Depan Pramuka Lapas Perempuan Bandarlampung
Kamis, 7 Maret 2024 17:32 Wib