Pemprov Lampung minta ASN lakukan halal bihalal secara daring

id Corona Lampung, halalbihalal daring, jelang lebaran

Pemprov Lampung minta ASN lakukan halal bihalal secara daring

Tangkap layar Surat Edaran pelarangan pelaksanaan halal bihalal dan open house bagi ASN di Lampung. (ANTARA/HO-tangkap layar)

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Lampung mengimbau aparatur sipil negara (ASN) serta pejabat untuk melakukan halal bihalal ataupun gelar griya secara daring guna mencegah persebaran COVID-19.

"Tentu sesuai dengan Surat Edaran Mendagri nomor 800/2794/SJ bagi pejabat dan ASN harus melaksanakan aturan yang ada," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, di Bandarlampung, Senin.

Dia mengatakan pelaksanaan halal bihalal ataupun gelar griya saat Hari Raya Idul Fitri lebih baik dilaksanakan secara daring guna mengantisipasi persebaran kasus COVID-19.

"Kita harus menerima aturan tersebut, pelaksanaan halal bihalal atau gelar griya dapat memanfaatkan sarana teknologi informasi yang ada untuk menghindari adanya kerumunan," ucapnya.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 045.2/1756/VI.07/2021 tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan dan pelarangan open house/halal bihalal  pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Sudah ada surat edarannya mengenai hal tersebut, dan sebaiknya kita patuhi," katanya lagi.

Berdasarkan Surat Edaran nomor 045.2/1756/VI.07/2021 tertera sejumlah anjuran bagi ASN dan pejabat di lingkungan pemerintahan di Provinsi Lampung.

Pertama pembatasan kegiatan buka puasa bersama tidak melebihi jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama Bulan Ramadhan.

Kedua menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah dilarang melakukan open house (gelar griya)/ halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah karena dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi terjadi penularan COVID-19.

Ketiga diimbau kepada seluruh masyarakat Lampung agar membatasi mobilitas dengan menghindari kerumunan atau tempat keramaian yang berpotensi terjadi penularan COVID-19. Tempat atau lokasi yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi terjadi penularan COVID-19 antara lain seperti acara pertemuan kelompok organisasi, reuni, serta berkunjung ke tempat wisata atau tempat hiburan.