Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi mengatakan pemberhentian pegawai KPK tidak berdasarkan alih status kepegawaian seperti yang mencuat saat ini terkait dengan 75 pegawai tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Memberhentikan pegawai KPK itu basisnya undang-undang, jadi bukan alih status," kata Johan Budi dalam diskusi Polemik Trijaya Dramaturgi KPK di Jakarta, Sabtu.
Dalam undang-undang, lanjut dia, pegawai KPK yang bisa diberhentikan, misalnya karena melanggar kode etik berat, melakukan tindak pidana, meninggal dunia, atau mengundurkan diri.
"Itu kalau kita bicara di dalam aturannya. Jadi, tidak dikarenakan oleh alih status, apalagi alih status ini berdampak pada pemberhentian sebagai pegawai KPK atau tidak, itu adalah dasarnya peraturan komisi, saya yakin peraturan komisi tidak boleh bertentangan dengan undang-undang," katanya.
"Berita itu kadang sedepa lebih ke depan dari kenyataannya, Pak Firli secara langsung, konferensi pers dari Ketua KPK, bahwa memang belum ada kesimpulan bahwa 75 orang ini dipecat atau diberhentikan," ucapnya.
Bahkan, menurut Johan Budi, dia melihat pernyataan yang disampaikan Ketua KPK soal nasib 75 pegawai yang tidak lolos TWK lebih pada tidak diberhentikan.
Menyinggung alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), menurut dia, sebenarnya merupakan perintah undang-undang yang mesti dilaksanakan.