Pegawai PN Tanjungkarang dilarang mudik Lebaran

id Pengadilan tanjungkarang, larangan mudik, mudik lebaran

Pegawai PN Tanjungkarang dilarang mudik Lebaran

Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Timur Pradoko (kanan) saat menjelaskan terkait larangan mudik. (Antaralampung/Damiri)

Saya tidak membuatkan izin ataupun cuti, jadi baik pegawai maupun hakim tidak melakukan mudik sampai batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah, katanya
Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Timur Pradoko dengan tegas melarang seluruh pegawai dan hakim untuk melaksanakan mudik Lebaran.

Hal itu ia tegaskan kepada seluruh jajarannya dalam rangka untuk membantu pemerintah memperkecil penularan COVID-19 di Provinsi Lampung.

"Saya tidak membuatkan izin ataupun cuti, jadi baik pegawai maupun hakim tidak melakukan mudik sampai batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah," katanya di Bandarlampung, Jumat.

Baca juga: Kemenag Lampung ajak semua elemen sosialisasikan sholat Ied di rumah

Ia juga menegaskan akan ada sanksi bagi para pegawai maupun hakim yang diam-diam melakukan mudik. Sanksi nantinya akan diberikan oleh Mahkamah Agung (MA) bagi yang ketahuan melanggar.

"Sanksi dari MA itu resiko dia nantinya. Yang jelas kami tidak mengeluarkan izin ataupun cuti," kata dia.

Baca juga: Masyarakat diingatkan tak "untung-untungan" berangkat mudik

Timur Pradoko menambahkan selain larangan untuk mudik Lebaran, ia juga mengimbau agar seluruh pegawai dan hakim yang ada di pengadilan tidak melakukan open house saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Dengan kita tidak open house, hal itu juga merupakan pencegahan penularan COVID-19. Kita berharap semuanya tertib dan tidak melanggar aturan prokes," kata dia.