Organda minta pengguna moda transportasi darat tetap patuhi prokes

id Corona Lampung, larangan mudik, organda,Prokes

Organda minta pengguna moda transportasi darat tetap patuhi prokes

Ilustrasi- Salah satu bus yang tengah menunggu penumpang antar kabupaten di Kota Bandarlampung. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Lampung meminta pengguna moda transportasi darat antarkabupaten untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Jadi untuk penumpang wa,lau melakukan perjalanan di dalam Provinsi Lampung tidak keluar daerah, harus tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar Ketua Organda Lampung, Ketut Pasek saat dihubungi di Bandarlampung, Jumat.

Dia mengatakan hal tersebut harus dilakukan guna membantu pengusaha dan pengelola transportasi darat untuk memutus mata rantai persebaran COVID-19.

"Karena bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) tetap berjalan meski tidak banyak masyarakat yang melakukan perjalanan, namun kita tetap mempersiapkan protokol kesehatan dengan ketat dan kita minta penumpang pun mematuhinya," ucapnya.

Ia menjelaskan untuk operasional bus AKDP selama larangan mudik hanya berkisar 30 persen dari total anggota yang ada

"Untuk bus AKDP yang beroperasi hanya 30 persen dari total 478 unit, terinci untuk bus aglomerasi hanya 23 unit dan bus perintis hanya 24 unit," katanya.

Menurutnya, tidak ada lonjakan penumpang perjalanan lokal selama periode larangan mudik berlangsung.

"Tidak ada lonjakan penumpang lokal, malah cenderung sepi penumpang mungkin masyarakat sudah banyak yang mengerti aturan larangan mudik sehingga memilih untuk tetap di rumah," ujarnya lagi.

Ia mengatakan untuk operasional bus AKAP sepenuhnya tidak dilakukan pada periode larangan mudik Lebaran ini.

"Bus AKAP memang tidak mengeluarkan armada, semua off karena sulit ketika menyeberang," katanya.

Sebelumnya diketahui selama penerapan pelarangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 Provinsi Lampung tidak memberhentikan operasional bus AKDP, sedangkan untuk operasional bus AKAP hanya dilakukan bagi perjalanan khusus sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.