Cegah COVID-19, Bupati minta pendatang wajib lapor ke aparat desa

id lampung, pesisir barat

Kita tidak tau mereka datang dalam kondisi sehat atau tidak. Apakah mereka datang sudah terjangkit  COVID-19 atau belum, kata Isiqlal

Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Pesisir Barat, Provinsi Lampung, Agus Istiqlal, meminta kepada seluruh masyarakat yang datang atau  melintasi daerah itu untuk melapor kepada aparat desa guna menekan penyebaran COVID-19.

“Saya minta melapor kepada peratin atau aparat desa. Bila merasa kurang enak badan, segera memeriksakan ke puskesmas yang ada,” katanya, di Pesisir Barat, Rabu.

Menurutnya, sebagai salah satu wilayah yang sering dilalui, harus dilakukan pencegahan dan pemantauan kepada seluruh pendatang atau yang melintas.

Baca juga: Bupati Pesisir Barat minta tim satgas perketat pengawasan di perbatasan

“Kita tidak tau mereka datang dalam kondisi sehat atau tidak. Apakah mereka datang sudah terjangkit  COVID-19 atau belum. Bahkan ada yang terlihat sehat, padahal dia terjangkit virus tersebut. Maka dari itu, setiap yang datang atau melintas harus bisa melapor agar bisa dilakukan pendataan,” katanya.

Ia menjelaskan, bila kedatangan dari  zona rawan seperti DKI Jakarta, Bogor, Bandung dan lainnya, maka para pendatang wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari agar tidak melakukan penularan ke orang lain.

“Mereka harus mengerti protap atau protokol yang sudah ada. Jadi jangan pernah melanggar aturan yang ada. Bila melanggar maka akan terima dampaknya,” jelasnya.