Penerimaan SPT Tahunan Kanwil DJP Bengkulu-Lampung terealisasi 75,69 persen

id penyerapan spt tahunan, kanwil djp bengkulu-lampung, spt tahunan,djp bengkulu lampung

Penerimaan SPT Tahunan Kanwil DJP Bengkulu-Lampung terealisasi 75,69 persen

Ilustrasi- Kantor Wilayah Direktoral Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu-Lampung. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

....media massa yang telah membantu mengedukasi masyarakat
Bandarlampung (ANTARA) - Penerimaan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan untuk tahun pajak 2020 di Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung hingga 30 April 2021 telah mencapai 317.682 SPT atau setara dengan 75,69 persen dari target penerimaan SPT Tahunan 2021.

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo dalam keterangannya, di Bandarlampung, Selasa, mengatakan bahwa apabila dibandingkan dengan target penyerapannya yang sebesar 70 persen untuk Triwulan I Tahun 2021, capaian penerimaan SPT Tahunan saat ini telah mencapai 108,13 persen.

Ia menyebutkan di Provinsi Bengkulu, realisasi penerimaan SPT tahunan sudah mencapai 85.327 SPT, atau setara dengan 72,16 persen dari target penerimaan SPT tahunan.

Sedangkan untuk di Provinsi Lampung, realisasi penerimaan SPT Tahunan sudah mencapai 232.355 SPT, atau setara dengan 77,07 persen dari target penenerimaan SPT tahunan.

Atas jumlah penerimaan SPT tahunan tersebut, Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Tri Bowo menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu. 

"Ucapan terima kasih juga diberikan kepada para pemangku kepentingan, instansi pemerintah baik pusat dan daerah, masyarakat Bengkulu dan Lampung, atas kepercayaan dan kontribusinya kepada negara demi tercapainya kemandirian bangsa melalui pembayaran pajak," ujarnya pula. 

Selain itu, juga kepada media massa yang telah membantu mengedukasi masyarakat dan menginformasikan manfaat pajak bagi masyarakat dan pembangunan, termasuk salah satunya untuk membiayai penanganan pandemi melalui vaksinasi COVID-19.

Tri Bowo juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak, baik yang ada di Provinsi Bengkulu maupun Lampung, baik wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi yang 
belum melaporkan SPT Tahunannya untuk segera menyampaikan SPT tahunannya.

"Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, terhitung mulai tanggal 24 Mei 2021 ini Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung akan reorganisasi unit vertikal," ujarnya pula. 

Di Lampung, lokasi KPP Pratama Teluk Betung akan menjadi KPP Madya Bandarlampung, sedangkan KPP Pratama Tanjung Karang dan KPP Pratama Kedaton akan bertransformasi menjadi KPP Pratama Bandarlampung Satu dan KPP Pratama Bandarlampung Dua. 

Sedangkan di Bengkulu, KPP Pratama Argamakmur akan bertransformasi menjadi KPP Pratama Bengkulu Satu dan KPP Pratama Bengkulu akan bertranformasi menjadi KPP Pratama Bengkulu Dua.
Baca juga: Wajib pajak bersama kuasa hukum pajak penuhi panggilan Kanwil DJP Bengkulu-Lampung
Baca juga: Kanwil DJP Bengkulu Lampung lampaui target penerimaan pajak 2020