Wakil Bupati Pringsewu bina aparat Pekon Wonodadi Utara

id lampung, pringsewu,wakil bupati pringsewu

Wakil Bupati Pringsewu bina aparat Pekon Wonodadi Utara

Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Fauzi. (Antaralampung/HO/Dok Pemkab Pringsewu)

Saya menilai Balai Pekon Wonodadi Utara ini cocok dan sangat nyaman

Bandarlampung (ANTARA) - Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Fauzi kembali menyampaikan pengarahan kepada aparatur pekon pada pekon yang baru saja menggelar pemilihan dan pelantikan kepala pekon baru, di antaranya di Balai Pekon Wonodadi Utara, Kecamatan Gadingrejo.

Kegiatan dengan penerapan protokol kesehatan yang diawali dengan apel pagi ini, diikuti aparatur pekon, BHP, para kadus dan ketua RT, serta para petugas kesehatan setempat.

Fauzi mengajak seluruh aparatur pekon untuk menjaga kekompakan dan kebersamaan dalam rangka membangun dan memajukan pekon yang pada gilirannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekon.

Dalam rangka mendukung Pringsewu sebagai Kabupaten Literasi, Fauzi juga meminta Kepala Pekon Wonodadi Utara dapat meningkatkan minat baca masyarakat, dengan mendirikan perpustakaan pekon dan ditempatkan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat, seperti di balai pekon.

“Saya menilai Balai Pekon Wonodadi Utara ini cocok dan sangat nyaman,” katanya pula.

Selain itu, ia juga menyarankan kapekon untuk dapat menjalin kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi, seperti dalam bidang kesehatan dan lain sebagainya, termasuk dalam rangka menyusun RPJMD.

Penanganan masalah stunting juga disinggung dimana menurutnya merupakan masalah dan tanggung jawab bersama seluruh pihak, dan bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan, sehingga memerlukan kerja sama yang sinergis di antara semua pihak.

Kepala KUA Kecamatan Gadingrejo Sulaiman Adnan menyampaikan informasi bahwa Kecamatan Gadingrejo akan mendapat kunjungan dari Kementerian Agama RI, dalam rangka meninjau Masjid Literasi dan Masjid Ramah Anak, yang dipusatkan di Masjid Agung Gadingrejo.

“Terkait masalah pernikahan, juga disampaikan bahwa pada UU No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mensyaratkan bahwa batas usia perkawinan baik pria maupun wanita disamakan, yakni pada Pasal 7 Ayat (1) yang mensyaratkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun,” ujarnya pula.

Selain itu, lanjut dia, pada ayat (2), dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Terkait biaya pernikahan, juga dijelaskan bahwa untuk biaya pencatatan nikah, sesuai Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2015 yang kemudian diperbaharui dengan PP No.15 Tahun 2018, untuk biaya pencatatan nikah di luar kantor KUA adalah sebesar Rp600 ribu, yang disetorkan melalui bank.

"Sedangkan, untuk nikah di kantor KUA pada jam dan hari kerja, biayanya adalah Rp0 atau gratis. Selain itu, data pada berkas pernikahan juga harus valid dan disesuaikan dengan data kependudukan,” katanya lagi.

Pada kesempatan tersebut, Kepala KUA Gadingrejo juga mengingatkan bahwa wanita PNS dilarang menjadi istri kedua, ketiga, dan seterusnya, baik dari seorang suami PNS maupun bukan PNS, dimana sanksinya juga cukup berat, bisa berupa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) sebagai seorang PNS.

Sedangkan KUPT Puskesmas Gadingrejo Sobirin pada kesempatan itu, juga mengatakan kondisi kesehatan masyarakat sangat ditentukan oleh 4 faktor, yakni keturunan, fasilitas kesehatan, perilaku, dan faktor lingkungan.

Terkait stunting, dikatakan ada 3 kasus stunting di Pekon Wonodadi Utara, serta 3 kasus kurang gizi. Sedangkan untuk DBD, di Pekon Wonodadi Utara kasusnya jauh menurun dibandingkan tahun sebelumnya, dimana sampai bulan Mei ini, terdapat 2 kasus DBD.  "Untuk kasus penyebaran COVID-19, ada 7 kasus di Wonodadi Utara, dan semuanya sudah selesai menjalani isolasi," ujarnya lagi.

Inspektur Pembantu III Tanjung Dyanni mengapresiasi Pekon Wonodadi Utara yang telah melaksanakan transparansi anggaran, di antaranya dengan mempublikasikan APBPekon dalam bentuk banner, sehingga mudah dibaca oleh masyarakat.

Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Eko Sumarmi meminta Kapekon Wonodadi Utara dapat segera menyusun RPJMDes dan RKPDes paling lambat tiga bulan setelah pelantikan, serta tetap menyesuaikan dengan visi misi kepala daerah dan RPJMD daerah.

Kaitan dengan dana desa, dikatakan Eko, ada regulasi yang mengatur yang bisa dijadikan pedoman dalam pengelolaannya.

“Ada tiga program yang dapat dianggarkan melalui dana desa ini, yaitu pemulihan ekonomi, mendukung program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru. Untuk program prioritas nasional di antaranya adalah penanganan stunting,” katanya pula.
Baca juga: Wakil Bupati Pringsewu pimpin apel aparatur Pekon Rejosari
Baca juga: Wakil Bupati Pringsewu buka sosialisasi PATBM