Kabupaten Lampung Selatan raih WTP lima kali berturut-turut

id lampung, lampung selatan, kalianda,wtp lampung selatan

Kabupaten Lampung Selatan raih WTP lima kali berturut-turut

Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kelima kalinya dari kepala BPK RI Perwakilan Lampung (Antaralampung/Doc Pemkab Lampung Selatan)

agar tidak segan-segan menegur Aparatur Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kelima kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung.

Opini WTP diberikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020.

Perolehan tersebut menjadi yang kelima kalinya secara berturut-turut. Sebelumnya, Pemkab Lampung Selatan juga berhasil mendapat predikat WTP pada 2016-2019.

Penghargaan itu diterima langsung oleh Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto didampingi Ketua DPRD Hendry Rosyadi, dari Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Lampung Andri Yogama CSFA, di Gedung Utama BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, di Bandarlampung, Senin (3/5).

Hadir juga mendampingi Bupati Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Thamrin SSos, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Edy Firnandi, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Intji Indriati.

Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengatakan, bersyukur dan bangga, karena prestasi itu merupakan hasil kerja keras semua pihak dan menjadi kebanggaan seluruh masyarakat Bumi Khagom Mufakat.

“Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras dan melaksanakan tugas dengan baik,” ujarnya.

Nanang menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung yang telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur.

“Kepada Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, agar tidak segan-segan menegur Aparatur Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, apabila melakukan kesalahan dalam mengemban tugas,” katanya pula.

Nanang menyampaikan, dengan telah diterimanya LHP tersebut, pihaknya akan menindak lanjuti rekomendasi LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020 sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. 

“Kami berharap, dengan kerja keras, doa, dan kerja sama semua pihak, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dapat mempertahankan dan meraih kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujarnya lagi.

Politisi partai PDI Perjuangan ini mengatakan, Pemkab Lampung Selatan bersama DPRD juga telah berkomitmen menghindari kesalahan dan kekurangan dalam aspek tata kelola pengelolaan keuangan, dengan cara meningkatkan pengawasan dan pengendalian internal. 

Di samping itu, dirinya bersama seluruh jajaran Pemkab Lampung Selatan berkomitmen menyelenggarakan pemerintahan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Kami juga mohon arahan dan bimbingan, sehingga penyelenggaraan dan tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan di masa yang akan datang dapat terlaksana dengan baik,” katanya.

Nanang juga menyatakan, penghargaan tersebut bukanlah tujuan akhir. Namun merupakan tanggung jawab yang harus diemban oleh seluruh jajaran Pemkab Lampung Selatan agar dapat terus dipertahankan.

“LHP yang kami terima ini dapat mendorong kami untuk terus memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD),” katanya lagi.
Baca juga: BPK apresiasi kinerja pemda di Lampung kelola keuangan
Baca juga: Pemprov Lampung kembali raih WTP dari BPK