Polda Lampung tangkap pelaku pembunuhan di RSUD Dadi Tjokrodipo

id pembunuhan,pandra, rs dadi tjokrodipo

Polda Lampung tangkap pelaku pembunuhan di RSUD Dadi Tjokrodipo

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad (ANTARA/HO)

Untuk motifnya sendiri karena dendam dan sakit hati terhadap korban, katanya

Bandarlampung (ANTARA) - Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pembunuhan berdasarkan Laporan Polisi : LP / B-94/ III/ 2021/LPG/Resta Balam/Sektor TBS tanggal 22 Maret 2021 dengan korban atas nama Suhaidi (50), pekerja honorer Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dadi Tjokrodipo Bandarlampung. 

Dalam keterangannya di Bandarlampung, Senin, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan,  dalam waktu 38 hari Polda Lampung berhasil mengungkap pelaku pembunuhan itu.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan atas nama AS bin MS (30) yang beralamat di Jalan Moch. Roem Gang Melati Kelurahan Sumur Putri Kecamatan Teluk Betung Selatan Bandarlampung. 

Baca juga: Gegana Lampung pantau situasi kamtibmas dengan patroli kemitraan

Adapun kronologis peristiwa itu terjadi pada Senin, 22 Maret 2021 sekira pukul 06.30 WIB di RSUD Dadi Tjokrodipo Bandarlampung ditemukan mayat korban terbungkus plastik warna coklat dan mengalami luka robek pada bagian leher, diduga korban tindak pidana pembunuhan, kata Pandra.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Reserse Mobile (Resmob) Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung,  keberadaan pelaku diketahui pelaku saat itu bersembunyi di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

Kemudian pada Jumat ( 30/4) pukul 14.00 WIB dengan dibantu oleh Tim Resmob Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur dilakukan upaya paksa terhadap pelaku, dan saat ini Tim Resmob bersama pelaku masih dalam perjalanan menuju Polda Lampung,  lanjut Pandra.

Baca juga: Buronan kasus pencurian di rumah perwira polisi diringkus

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu buah gunting, satu  buah kantong plastik jenazah warna coklat. Kemudian satu buah kantong plastik sampah warna hitam, satu buah kasur lantai warna merah. 

"Untuk motifnya sendiri karena dendam dan sakit hati terhadap korban, sementara ini tersangka kita jerat dengan Pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman pidana 15 tahun, tambah Kombes Pandra.