Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak 4.503 narapidana (napi) dan anak pidana yang tersebar di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rutan di Provinsi Lampung akan memperoleh remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 2021.
"Dari 4.503 narapidana dan anak pidana tersebut, 11 orang diantaranya ada yang mendapatkan remisi langsung bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Lampung Farid Junaedi, di Bandarlampung, Minggu.
Kemudian, lanjut dia, untuk narapidana dan anak pidana yang mendapat keringanan hukuman sebanyak 15 hari ada 1.085 orang, pengurangan masa hukuman 1 bulan ada 2.974 warga binaan, 1 bulan 15 hari terdapat 728 orang dan mereka yang dapat 2 bulan masa remisi ada 205 orang.
"Ya jadi besaran pengurangan hukuman yang diberikan berbeda-beda, tidak semuanya sama. ada yang 15 hari dikurangi masa tahanannya, 1 bulan dan dua bulan, bahkan ada yang langsung bebas," kata dia.
Dia pun menyebutkan bahwa ada 16 lapas atau rutan yang warga binaannya mendapatkan remisi, yakni Lapas Kelas 1 Bandarlampung terdapat 665 narapidana, Lapas Kelas II A Kota Bumi 295 dimana salah seorang langsung bebas.
Kemudian, lanjut dia, Lapas Kalianda 352 orang yang mendapatkan remisi dengan dua diantaranya langsung bebas, Lapas Kelas II A Metro 379 orang, Lapas Narkotika Kelas II A Bandarlampung 399, orang.
Lapas Perempuan kelas II A Bandarlampung terdapat 201 orang mendapatkan remisi dimana dua diantaranya langsung bebas, Lapas Kelas II B Kota Agung terdapat 239 narapida dan anak pidana yang mendapatkan remisi dimana satu diantaranya bebas langsung, Lapas Kelas II B Way Kanan ada 283 orang, dan Lapas Kelas IIB Gunung Sugih ada 325 narapidana yang dapatkan remisi
"Sedangkan untuk Lapas Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandarlampung ada 68 anak yang dapatkan remisi,.dan tidak ada yang langsung bebas," kata dia.
Kemudian, kata dia, di Rutan Kelas 1 Bandarlampung ada 464 warga binaan yang mendapatkan remisi dimana satu diantara bebas langsung, begitu pula di Rutan Kelas II B Kota Agung dari 140 narapidana yang mendapatkan dapatkan remisi satu diantaranya bebas langsung.
"Rutan Kelas II B Sukadana dari 201 narapidana yang mendapatkan remisi khusus lebaran ini tiga diantaranya bebas langsung," katanya pula.
Kemudian, Rutan Kelas II B Menggala dari 231 orang, Rutan Kelas II B Krui 84 orang dan juga Rutan Kelas II B Kotabumi dengan 117 orang narapidana yang mendapatkan remisi ini.
Menurutnya, pemotongan masa hukuman bagi para narapidana dan anak pidana tersebut dalam rangka pemenuhan hak mereka, sehingga diharapkan para warga binaan ini akan terus berlaku baik selama masa tahanan dengan mengingat agamanya.
Berita Terkait
Kunjungan wisatawan ke Kota Bandarlampung naik 30 persen di libur Lebaran
Selasa, 23 April 2024 18:38 Wib
Dinkes Tanggamus tangani 207 kasus diare pada Ramadhan dan Lebaran
Sabtu, 20 April 2024 14:06 Wib
Lebaran usai, SPKLU tetap layani pengguna mobil listrik di Lampung
Sabtu, 20 April 2024 5:22 Wib
Telkomsel catat kenaikan trafik internet 12,8 persen selama Lebaran 2024
Jumat, 19 April 2024 20:25 Wib
Pengelola catat 58.438 orang lalui Bandara Radin Inten II selama Lebaran
Jumat, 19 April 2024 14:17 Wib
Jaringan XL Axiata selama libur Ramadhan dan Lebaran 2024 aman terkendali
Jumat, 19 April 2024 9:48 Wib
Arus penumpang-kendaraan dari Sumatera ke Jawa berangsur normal
Jumat, 19 April 2024 9:24 Wib
Faktor muat penumpang kapal 100 persen di arus balik
Kamis, 18 April 2024 17:43 Wib