Perbatasan Jambi-Sumbar disekat

id Polda jambi, Kapolda cek pos mudik di BUngo

Perbatasan Jambi-Sumbar disekat

Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo saat melakukan pengecekan terhadap kesiapan Pos penyekatan pemudik di lintas Timur Sumatera, Jambi-Sumbar.(ANTARA/HO)

Jambi (ANTARA) - Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo memantau kesiapan pos penyekatan arus mudik Lebaran 2021 di perbatasan Jambi - Sumbar tepatnya Jalan Lintas Sumatera KM50 Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo, Jumat.

Kapolda Jambi didampingi Dansat Brimob, Dirreskrimum, Dirreskrimsus, Dir Lantas, Dir Tahti Polda Jambi, tiba di lokasi tersebut pada pukul 13.00 WIB, disambut oleh Wakil Bupati Bungo Syafruddin Dwi Aprianto dan Kapolres Bungo AKBP M Lutfi serta Dandim Bute Letkol Inf Ariyanto.

Kapolda Jambi mengatakan bahwa berdasarkan surat edaran Kepala BNPB Nomor 13 tahun 2021 bahwa setiap orang yang melakukan perlintasan antar kota antar provinsi wajib memiliki surat bebas COVID-19.

"Setiap warga yang melintas wajib memiliki surat bebas COVID-19, baik itu hasil swab PCR ataupun antigen yang berlaku 1x24 jam," kata Kapolda Jambi.

Ia menegaskan bila tidak memiliki surat bebas COVID-19 bagi warga yang melintas di perbatasan Provinsi Jambi maka akan di swab di tempat. Jika tidak bersedia diswab dan hasilnya positif maka terpaksa harus putar balik ke tempat asal atau menjalani karantina COVID-19.

"Kita sarankan untuk swab di tempat pada pos pengetatan perbatasan dengan menggunakan 'GeNose C-19', saya sudah sarankan kepada kepala posko dan Wakil Bupati Bungo untuk menyiapkan swab genose C-19 di posko. jika tidak mau menjalaninya harus melintas atau putar balik," kata Irjen Pol Rachmad Wibowo.

Kapolda juga menambahkan belakangan ini tingkat rata-rata penambahan kasus COVID-19, semakin tinggi, termasuk di Provinsi Jambi, sehingga dengan adanya pos penyekatan perbatasan ini berguna untuk mencegah tidak ada penambahan kasus COVID-19.

"Saya imbau bagi masyarakat yang mau melintas wajib memiliki surat bebas COVID-19 yang berlaku 1x24 jam, mari kita bersama-sama menjaga agar tidak ada penambahan pasien COVID-19," kata Rachmad Wibowo.

Sementara itu, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan bagi pelaku perjalanan darat antar kecamatan, kabupaten, hingga provinsi diwajibkan untuk menunjukkan hasil swab COVID-19.

"Kami minta pelaku perjalanan untuk bisa menunjukkan hasil swab COVID-19 dan bila tidak ada swab bisa cek di tempat dan jika tidak, maka harus putar balik," katanya.