Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Burhanuddin menjatuhkan hukum disiplin tingkat berat kepada Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatum) dengan dibebastugaskan dari jabatannya karena terbukti menyalahgunakan wewenang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat, mengatakan pembebastugasan Sesjamdatum tersebut tertuang dalam Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat.
"Pembebasan dari jabatan struktural terhadap Bapak CA sebagai Jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Leonard.
Leonard menyebutkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspeksi Kasus bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, terlapor CA (Sesjamdatum) yang sebelumnya Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu "menyalahgunakan wewenang".
Menimbang LHP Inspeksi Kasus dimaksud, lanjut Leonard, telah dikeluarkan Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia tentang penjatuhan hukuman disiplin terhadap CA sejak 27 April 2021, seperti yang tertuang di atas.
Leonard tidak merinci kasus apa yang membelit Sesjamdatum tersebut hingga diberi sanksi berat.
Sejak dijatuhkan sanksi tersebut, kata Leonard, Chairul Amin tidak lagi mengampu jabatan apapun di Kejagung selama dua tahun.
Setelah dua tahun, Chaerul Amin bisa kembali diberi jabatan struktural atas persetujuan Jaksa Agung.
"Selanjutnya, dua tahun sejak dikeluarkannya keputusan tersebut, kepada yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia," kata Leonard.
Berita Terkait
Jamaah antusias ikuti Shalat Tarawih pertama di Masjid Agung Kalianda, Lamsel
Senin, 11 Maret 2024 21:05 Wib
Mantan Komisaris Wika Beton divonis lima tahun penjara dalam kasus suap MA
Kamis, 7 Maret 2024 20:19 Wib
Polisi limpahkan tersangka tujuh eks anggota PPLN Kuala Lumpur ke JPU
Kamis, 7 Maret 2024 8:09 Wib
Kejagung segera umumkan nama dua dapen BUMN bermasalah
Senin, 4 Maret 2024 16:25 Wib
Erick Thohir laporkan dua dana pensiun baru ke Kejaksaan Agung
Senin, 26 Februari 2024 21:28 Wib
Kerugian kerusakan lingkungan kasus timah Rp271,06 triliun
Selasa, 20 Februari 2024 5:27 Wib
Kejagung tegaskan penanganan korupsi BTS masih berlanjut
Minggu, 18 Februari 2024 16:26 Wib
MKH berhentikan hakim PN Garut karena indisipliner
Sabtu, 17 Februari 2024 20:33 Wib