Polda Sumatera Utara belum tetapkan tersangka kasus alat uji cepat antigen bekas

id Rapid Test bekas di Bandara Kualanamu,Polda Sumut,Berita Sumut

Polda Sumatera Utara belum tetapkan tersangka kasus alat uji cepat antigen bekas

Kepala BIdang Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi. ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara belum menetapkan tersangka dari kasus dugaan penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi, yang dikonfirmasi ANTARA, Rabu, menyebut bahwa tim penyidik masih memintai keterangan sejumlah orang yang ditangkap pada saat penggerebekan pada Selasa (27/4) itu.
 
"Masih dimintai keterangan, ada lima sampai enam orang. Kalau ditetapkan statusnya belum, karena masih dilakukan pendalaman yang lainnya," katanya.
 
Ditanya mengenai sudah berapa lama praktik penggunaan alat uji cepat antigen bekas itu dilakukan, ia menyebut sampai saat ini masih didalami tim penyidik dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.
 
"Saya masih menunggu laporan dari tim penyidik," katanya.
 
Sebelumnya, layanan uji cepat antigen di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, digerebek polisi pada Selasa, terkait adanya dugaan pemakaian piranti bekas pada uji cepat antigen itu.

Petugas turut menangkap lima petugas yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama beserta barang bukti alat uji cepat antigen.